
Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo, Jambi, dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka serta menyita dua unit ekskavator dan 394,61 gram butiran yang diduga emas.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, pada Kamis (15/10/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah polisi menerima dua laporan mengenai dugaan aktivitas penambangan emas ilegal.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AJ (36), HS (34), SAH (22), dan MF (19), dengan peran sebagai pengawas, operator alat berat, serta pembantu operator.
Selain memproses keempat tersangka, penyidik juga tengah menelusuri dua orang berinisial FY alias AG dan Z alias C yang diduga menjadi pemodal aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Polisi Gerebek Dua Lokasi Tambang Emas Ilegal di Bungo
Taufik menjelaskan bahwa pengungkapan kasus PETI di Kabupaten Bungo berawal dari dua laporan polisi yang diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
"Pengungkapan berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) yang diterima Ditkrimsus/Polda Jambi yang kemudian ditindaklanjuti," katanya.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat.
Personel Unit 1 Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian bergerak menuju lokasi pertambangan di Desa Batu Kerbau.
Dalam operasi tersebut, polisi melakukan penindakan di dua lokasi berbeda yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal.
Petugas memeriksa aktivitas pertambangan yang berlangsung di kedua lokasi untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat serta mengamankan barang bukti.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan empat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pertambangan tanpa izin.
Empat Tersangka Memiliki Peran Berbeda dalam Aktivitas PETI
Pada lokasi pertama, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan penambangan emas ilegal.
Tersangka pertama berinisial AJ (36) yang diduga berperan sebagai pengawas kegiatan pertambangan.
AJ disebut bertugas mengawasi aktivitas penambangan emas tanpa izin yang berlangsung di lokasi tersebut.
Tersangka kedua adalah HS (34) yang diduga menjalankan alat berat dalam kegiatan penambangan.
Sementara itu, tersangka ketiga berinisial SAH (22) yang diduga berperan sebagai pembantu operator alat berat.
Ketiga tersangka tersebut memiliki tugas berbeda dalam kegiatan pertambangan, yakni sebagai pengawas, operator, dan pembantu operator.
Di lokasi kedua, petugas mengamankan seorang pria berinisial MF (19).
MF diduga berperan sebagai operator alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Dengan demikian, empat orang yang diamankan dari kedua lokasi penindakan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penanganan dua laporan polisi.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk memperjelas keterlibatan mereka dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Dua Ekskavator dan 394,61 Gram Butiran Diduga Emas Disita
Selain menangkap empat tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Barang bukti utama yang diamankan berupa dua unit ekskavator merek SDLG berwarna kuning.
Kedua alat berat tersebut diduga digunakan untuk mendukung kegiatan penambangan emas ilegal di wilayah Desa Batu Kerbau.
Penggunaan ekskavator menjadi salah satu bagian dari modus operandi yang diungkap penyidik dalam perkara tersebut.
Selain alat berat, polisi mengamankan butiran yang diduga merupakan emas dengan berat keseluruhan mencapai 394,61 gram.
Kepolisian masih menyebut barang bukti tersebut sebagai butiran diduga emas dalam keterangan mengenai hasil penindakan.
Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.
Polda Jambi Telusuri Dua Orang yang Diduga Jadi Pemodal
Polda Jambi tidak hanya memproses empat tersangka yang diamankan dalam operasi di Kabupaten Bungo.
Penyidik juga mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
Salah satu fokus pengembangan penyidikan adalah menelusuri pihak yang diduga menyediakan modal atau membiayai kegiatan pertambangan.
Taufik menyampaikan bahwa polisi tengah menelusuri dua orang yang diduga memiliki peran sebagai pemodal.
Kedua orang tersebut masing-masing berinisial FY alias AG dan Z alias C.
FY alias AG diduga memiliki keterkaitan dengan pembiayaan kegiatan penambangan emas tanpa izin yang sedang ditangani Polda Jambi.
Sementara itu, Z alias C juga diduga menjadi salah satu pihak yang menyediakan modal bagi aktivitas pertambangan tersebut.
Hingga Jumat (16/10/2026), kedua orang tersebut masih berstatus sebagai pihak yang diduga terlibat dan sedang ditelusuri penyidik.
Polisi belum mengumumkan penetapan FY alias AG maupun Z alias C sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penelusuran terhadap kedua terduga pemodal dilakukan untuk memperjelas kemungkinan aliran pembiayaan yang mendukung kegiatan penambangan ilegal.
Penyidik juga masih mendalami hubungan antara empat tersangka yang telah diamankan dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Empat Tersangka Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Taufik menjelaskan bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan memanfaatkan alat berat.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan dalam kegiatan usaha pertambangan mineral.
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan mengenai pertambangan mineral dan batubara.
Penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahannya.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Polda Jambi menyebut keempat tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain ancaman penjara, para tersangka juga dapat dikenai pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ancaman hukuman tersebut dapat dikenakan apabila dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin terbukti melalui proses peradilan.
Penyidikan Berlanjut di Polda Jambi
Setelah operasi penindakan di Desa Batu Kerbau, keempat tersangka bersama barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor (Polres) Bungo.
Para tersangka menjalani pemeriksaan awal terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas penambangan emas ilegal.
Setelah pemeriksaan awal selesai, keempat tersangka dan barang bukti dipindahkan ke Polda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kelanjutan penanganan perkara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.
Taufik menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus pertambangan emas ilegal di Kabupaten Bungo masih berlangsung.
Penyidik terus mendalami peran keempat tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga membiayai aktivitas pertambangan tersebut.
Hingga Jumat (16/10/2026), perkembangan perkara yang diumumkan Polda Jambi mencakup penetapan empat tersangka, penyitaan dua ekskavator, dan pengamanan 394,61 gram butiran diduga emas.
Polisi masih melanjutkan pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan FY alias AG, Z alias C, serta pihak lain dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bungo.
- Penulis :
- Arian Mesa




