Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

KPU Buka Regsitrasi Parpol Jelang Pemilu 2024

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

KPU Buka Regsitrasi Parpol Jelang Pemilu 2024
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (JOU) RI menyatakan akan membuka pendaftaran partai politik (parpol) jelang Pemilu 2024 mulai 1 hingga 14 Agustus 2022. Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman KPU RI yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

"KPU membuka pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024," demikian bunyi pengumuman tersebut, Jumat (29/7/2022).

Hasyim memaparkan, pembukaan pendaftaran ini berdasarkan amanat UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU melaksanakan pada 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Sesungguhnya begitu masuk jam 00.00 WIB tadi malam, sudah masuk tanggal 29 (Juni), dan kami sudah mengumumkan melalui laman KPU dan Medsos yang dimiliki KPU dan di papan pengumuman KPU," imbuhnya.

Hasyim menambahkan, selama lima bulan ke depan KPU bakal menjalani sederet kegiatan yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal, Tahapan, Program Kegiatan Pemilu 2024, dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024," kata Hasyim.

Hasyim merinci sejumlah kegiatan selama lima bulan ke depan antara lain pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol.

"Itu durasinya mulai tanggal 1 sampai 14 Agustus, dilanjutkan verifikasi administrasi, dan bagi yang lolos dilanjutkan verifikasi faktual," paparnya.

"Pada akhirnya, penetapannya (parpol peserta Pemilu Serentak 2024) pada 14 Desember 2022," tandas Hasyim.

Berikut syarat-syarat di antaranya:

1. Surat pendaftaran parpol
2. Surat pernyataan dari pimpinan parpol tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir model F Surat Pernyataan Parpol, yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat dibubuhi cap parpol dan materai.
3. Memiliki kepengurusan parpol di seluruh provinsi, 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengursan tingkat provinsi, dan 50 persen dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengusuran tingkat kabupaten/kota
4. menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan pada kepengusuran tingkat provinsi dan kabupaten/kota
5. memiliki anggota minimal seribu orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota parpol.
6. Mempunyai kantor tetap kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota

Waktu Pendaftaran:

1 Agustus-13 Agustus 2022 dari jam 08.00 WIB sampai jam 16.00 WIB
14 Agustus, dari jam 08.00 WIB sampai jam 23.59 WIB

Pendaftaran tersebut dilakukan di Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.
Penulis :
khaliedmalvino