
Pantau - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim bahwa partainya akan menjadi partai politik (parpol) pertama mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (1/8/2022).
Hal ini ia sampaikan sesuai arahan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hasto menyebut bahwa PDIP akan mengunjungi KPU pada pukul 08.00 WIB, tepat setelah jam operasional kantor KPU dibuka.
"Secara resmi besok pagi pada tanggal 1 Agustus 2022, DPP PDI Perjuangan akan mendaftarkan yang pertama ke KPU di dalam verifikasi parpol ini. Kenapa kami mendaftar yang pertama, karena KPU buka jam 8 (pagi) dan jam 8 tepat kami yang mendaftar yang pertama. Karena ini merupakan instruksi Ibu Ketua Megawati Soekarnoputri dalam rakernas yang lalu," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Minggu (31/7/2022)
Pendaftaran ini, lanjut Hasto, merupakan komitmen PDIP dalam mengikuti semua rangkaian tahapan Pemilu 2024.
"Bahwa sebagai komitmen PDIP, betul-betul konsisten dalam mengikuti seluruh tahapan pemilu tersebut, maka kami diperintahkan untuk menjadi yang pertama dan seluruh sistem sudah berjalan dengan baik dan ini kita lihat tahapan-tahapannya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU RI menyatakan akan membuka pendaftaran partai politik (parpol) jelang Pemilu 2024 mulai 1 hingga 14 Agustus 2022. Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman KPU RI yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
“KPU membuka pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024,” demikian bunyi pengumuman tersebut, Jumat (29/7/2022).
Hasyim memaparkan, pembukaan pendaftaran ini berdasarkan amanat UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU melaksanakan pada 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.
“Sesungguhnya begitu masuk jam 00.00 WIB tadi malam, sudah masuk tanggal 29 (Juni), dan kami sudah mengumumkan melalui laman KPU dan Medsos yang dimiliki KPU dan di papan pengumuman KPU,” imbuhnya.
Hasyim menambahkan, selama lima bulan ke depan KPU bakal menjalani sederet kegiatan yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal, Tahapan, Program Kegiatan Pemilu 2024, dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024,” kata Hasyim.
Hasyim merinci sejumlah kegiatan selama lima bulan ke depan antara lain pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol.
“Itu durasinya mulai tanggal 1 sampai 14 Agustus, dilanjutkan verifikasi administrasi, dan bagi yang lolos dilanjutkan verifikasi faktual,” paparnya.
“Pada akhirnya, penetapannya (parpol peserta Pemilu Serentak 2024) pada 14 Desember 2022,” tandas Hasyim.
Hal ini ia sampaikan sesuai arahan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hasto menyebut bahwa PDIP akan mengunjungi KPU pada pukul 08.00 WIB, tepat setelah jam operasional kantor KPU dibuka.
"Secara resmi besok pagi pada tanggal 1 Agustus 2022, DPP PDI Perjuangan akan mendaftarkan yang pertama ke KPU di dalam verifikasi parpol ini. Kenapa kami mendaftar yang pertama, karena KPU buka jam 8 (pagi) dan jam 8 tepat kami yang mendaftar yang pertama. Karena ini merupakan instruksi Ibu Ketua Megawati Soekarnoputri dalam rakernas yang lalu," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Minggu (31/7/2022)
Pendaftaran ini, lanjut Hasto, merupakan komitmen PDIP dalam mengikuti semua rangkaian tahapan Pemilu 2024.
"Bahwa sebagai komitmen PDIP, betul-betul konsisten dalam mengikuti seluruh tahapan pemilu tersebut, maka kami diperintahkan untuk menjadi yang pertama dan seluruh sistem sudah berjalan dengan baik dan ini kita lihat tahapan-tahapannya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU RI menyatakan akan membuka pendaftaran partai politik (parpol) jelang Pemilu 2024 mulai 1 hingga 14 Agustus 2022. Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman KPU RI yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
“KPU membuka pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024,” demikian bunyi pengumuman tersebut, Jumat (29/7/2022).
Hasyim memaparkan, pembukaan pendaftaran ini berdasarkan amanat UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU melaksanakan pada 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.
“Sesungguhnya begitu masuk jam 00.00 WIB tadi malam, sudah masuk tanggal 29 (Juni), dan kami sudah mengumumkan melalui laman KPU dan Medsos yang dimiliki KPU dan di papan pengumuman KPU,” imbuhnya.
Hasyim menambahkan, selama lima bulan ke depan KPU bakal menjalani sederet kegiatan yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal, Tahapan, Program Kegiatan Pemilu 2024, dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024,” kata Hasyim.
Hasyim merinci sejumlah kegiatan selama lima bulan ke depan antara lain pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol.
“Itu durasinya mulai tanggal 1 sampai 14 Agustus, dilanjutkan verifikasi administrasi, dan bagi yang lolos dilanjutkan verifikasi faktual,” paparnya.
“Pada akhirnya, penetapannya (parpol peserta Pemilu Serentak 2024) pada 14 Desember 2022,” tandas Hasyim.
#sekjen pdip hasto kristiyanto#Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)#Pemilu 2024#KPU#partai politik
- Penulis :
- khaliedmalvino







