Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

24 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024 Diminta Cek Sipol

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

24 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024 Diminta Cek Sipol
Pantau - KPU RI berencana mengumumkan hasil verifikasi administrasi 24 partai politik (parpol) yang sudah dinyatakan lolos berkas. KPU meminta 24 parpol ini mengecek akun Sistem Informasi Partai Politik (sipol) partainya masing-masing.

"Hari ini KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi. Mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi itu akan dilakukan melalui sipol termasuk juga kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi melalui aplikasi sipol," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Rabu (14/9/2022).

"Dan hari ini kami minta parpol untuk dapat mengakses dokumen hasil verifikasi yang kami sampaikan melalui sipol," sambung Idham.

KPU kemudian membuka kesempatan bagi 24 parpol selama 14 hari per tanggal 15-28 September 2024 untuk memperbaiki dokumen yang masuk kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), di mana hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

"Dan kami persilakan dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi sipol," kata Idham.

Diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Namun, bagi partai-partai politik non-parlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Berikut ini daftar 24 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi oleh KPU:

1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Penulis :
khaliedmalvino