
Pantau - KPU menegaskan akan memasukkan ketentuan khusus terkait menteri yang menjadi capres maupun cawapres di dalam sejumlah Peraturan KPU (PKPU).
Rencana ini merupakan respons atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menteri maju sebagai capres/cawapres tanpa harus mundur dari jabatannya.
Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, keputusan MK itu otomatis berlaku dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Karena itu, pihaknya akan membuat aturan khusus terkait hal tersebut.
Baca Juga: Kritik Perludem untuk Putusan MK: Rentan Mobilisasi PNS
"Kami pasti akan atur soal larangan menteri menyalahgunakan fasilitas, wewenang, dan memobilisasi ASN. Aturan ini mengacu pada UU Pemilu," kata Idham, Kamis (3/11/2022).
Idham menyebut, ketentuan itu mengacu pada Pasal 281, 282, dan 283 UU Pemilu. Pasal 281 memuat larangan bagi pejabat eksekutif, termasuk menteri, menggunakan fasilitas jabatannya saat kampanye selain fasilitas pengamanan.
Pasal 282 melarang semua pejabat negara membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Baca Juga: Antisipasi Penyalahgunaan Kewenangan, DPR Sarankan Menteri untuk Ajukan Cuti jika Maju Capres
Sedangkan Pasal 283 melarang pejabat negara hingga ASN berkampanye untuk salah satu kontestan pemilu.
Idham mengatakan, PKPU kampanye ini akan diterbitkan pada 2023, sebelum penetapan pasangan capres dan cawapres pada 25 November 2023.
"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam merumuskan rancangan PKPU tersebut sebelum berkonsultasi dengan DPR," ujarnya.
Idham menegaskan, pihaknya hanya berwenang mengatur peserta pemilu. Ia mengaku tidak bisa mengatur kampanye sebelum penetapan nama capres-cawapres.
Rencana ini merupakan respons atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menteri maju sebagai capres/cawapres tanpa harus mundur dari jabatannya.
Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, keputusan MK itu otomatis berlaku dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Karena itu, pihaknya akan membuat aturan khusus terkait hal tersebut.
Baca Juga: Kritik Perludem untuk Putusan MK: Rentan Mobilisasi PNS
"Kami pasti akan atur soal larangan menteri menyalahgunakan fasilitas, wewenang, dan memobilisasi ASN. Aturan ini mengacu pada UU Pemilu," kata Idham, Kamis (3/11/2022).
Idham menyebut, ketentuan itu mengacu pada Pasal 281, 282, dan 283 UU Pemilu. Pasal 281 memuat larangan bagi pejabat eksekutif, termasuk menteri, menggunakan fasilitas jabatannya saat kampanye selain fasilitas pengamanan.
Pasal 282 melarang semua pejabat negara membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Baca Juga: Antisipasi Penyalahgunaan Kewenangan, DPR Sarankan Menteri untuk Ajukan Cuti jika Maju Capres
Sedangkan Pasal 283 melarang pejabat negara hingga ASN berkampanye untuk salah satu kontestan pemilu.
Idham mengatakan, PKPU kampanye ini akan diterbitkan pada 2023, sebelum penetapan pasangan capres dan cawapres pada 25 November 2023.
"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam merumuskan rancangan PKPU tersebut sebelum berkonsultasi dengan DPR," ujarnya.
Idham menegaskan, pihaknya hanya berwenang mengatur peserta pemilu. Ia mengaku tidak bisa mengatur kampanye sebelum penetapan nama capres-cawapres.
- Penulis :
- Aditya Andreas