Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Kritik Perludem untuk Putusan MK: Rentan Mobilisasi PNS

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Kritik Perludem untuk Putusan MK: Rentan Mobilisasi PNS
Pantau - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait menteri yang maju dalam pertarungan Pilpres.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati memaparkan, ada dua masalah yang akan terjadi. Pertama, menteri dapat mencuri start kampanye di luar jadwal.

Baca Juga: Jokowi akan Evaluasi Menteri yang Terganggu Kegiatan Capres

"Misalnya, ketika ada kunjungan ke daerah, ada potensi untuk mempromosikan diri si menteri. Hal ini sulit ditindak, karena nanti ia akan berdalih bahwa kunjungannya itu bukan kampanye, tapi menjalankan program," kata Ninis, sapaan akrabnya, Rabu (2/10/2022).

Masalah kedua, lanjutnya, menteri dapat memobilisasi PNS di kementerian untuk kepentingan pemenangan dirinya. Padahal, undang-undang mengharuskan PNS netral dalam pemilu.

"Bisa jadi mobilisasi PNS itu terjadi. Sebab, ketika menjalankan program-program kementerian kan melibatkan PNS. Perbedaan antara mengerjakan program dan berkampanye bisa tipis sekali," kata Ninis.

Baca Juga: Tak Perlu Mundur Jika Nyapres, Airlangga dan Prabowo Untung

Di sisi lain, lanjut Ninis, menteri yang nyapres tentu kinerjanya tidak akan optimal. Pada akhirnya, hal ini akan mengganggu tugas dan kerja presiden.

"Seorang menteri seharusnya hanya fokus membantu kerja-kerja presiden. Waktu dan tenaganya harus digunakan sepenuhnya untuk menyukseskan program pemerintah, bukan untuk kampanye capres," tandasnya.
Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler