
Pantau - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal menjadi solusi atas permasalahan mendasar dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Format Serentak yang Lebih Rasional
MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perludem dengan menetapkan bahwa pemilu DPRD dan kepala daerah akan dilaksanakan dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden terpilih.
Program Manajer Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan, "Putusan ini penting untuk menyelesaikan kerumitan penyelenggaraan pemilu."
Permohonan uji materi ini diajukan agar format keserentakan pemilu bisa lebih mempertimbangkan tiga aktor utama demokrasi: pemilih, partai politik, dan penyelenggara pemilu.
Menurut Fadli, tujuan utama dari pemilu serentak adalah untuk menjaga kualitas kedaulatan rakyat, memperkuat kelembagaan partai politik, dan merasionalisasi beban kerja penyelenggara pemilu.
Evaluasi Format Lima Kotak dan Kepastian Hukum
MK dalam putusannya menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu serentak lima kotak—meliputi DPR, DPD, presiden-wakil presiden, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota—ditambah pilkada di tahun yang sama, menimbulkan kerumitan dan beban berat.
MK menetapkan bahwa pemilu nasional akan dilaksanakan terpisah dari pemilu lokal, dengan tujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemilu.
Fadli menambahkan bahwa putusan ini juga memberikan kepastian hukum, karena memastikan pemilu DPRD dan kepala daerah akan tetap dilaksanakan secara serentak di masing-masing daerah.
Peneliti Perludem Heroik M. Pratama mengingatkan bahwa pada Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, MK telah memberikan enam opsi format pemilu serentak.
Namun, DPR dan pemerintah belum menindaklanjuti putusan tersebut dengan revisi Undang-Undang Pemilu dalam lima tahun terakhir.
MK menilai opsi terbaik adalah pemisahan pemilu nasional dan lokal untuk mengatasi persoalan teknis dan substansi dari dua pengalaman pemilu serentak sebelumnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan