
Pantau - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam sengketa Pilkada 2024 merupakan langkah progresif. Namun, Perludem juga menyoroti perbedaan pendekatan MK dalam dua kasus yang berbeda, yakni Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Serang.
Menurut peneliti Perludem, Haykal, adanya dua putusan dengan konsekuensi berbeda—satu mendiskualifikasi pasangan calon dan satu hanya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU)—menunjukkan perlunya kajian lebih lanjut mengenai standar pembuktian pelanggaran TSM. Ia berharap MK dapat lebih konsisten dalam menegakkan aturan agar memberikan kepastian hukum dalam perselisihan hasil pemilu.
Baca Juga:
Dua Sengketa Pilkada di Papua Masih Berproses di MK
"Dua pendekatan yang berbeda ini tentu perlu menjadi kajian ke depan. Sebenarnya bagaimana TSM ini bisa ditafsirkan cukup luas dan bagaimana pembuktiannya tetap diterima MK," ujar Haykal dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Lebih lanjut, Perludem menekankan bahwa langkah MK dalam mengakui dan mengabulkan dalil pelanggaran TSM perlu diapresiasi. Namun, konsistensi dalam putusan sangat penting agar keadilan dalam pilkada tetap terjaga dan menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu di masa mendatang.
Bagaimana menurut Anda? Apakah sudut pandang ini sudah sesuai dengan yang diharapkan, atau ingin ada perubahan lain?
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah