
Pantau - Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) masih menangani dua sengketa Pilkada di Papua, yaitu sengketa hasil Pilkada Kabupaten Jayapura dan Provinsi Papua.
"Saat ini MK masih menyidangkan sengketa Pilkada di Kabupaten Jayapura dan Provinsi Papua," ujar Steve Dumbon di Jayapura, Selasa (11/2/2025).
Sementara itu, delapan daerah lainnya di Papua telah menyelesaikan tahapan penetapan pasangan kepala daerah terpilih. Daerah-daerah tersebut meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Sarmi, Supiori, Biak Numfor, Waropen, dan Kepulauan Yapen.
Baca Juga:
MK Tolak Gugatan Hengky Kurniawan dalam Sengketa Pilbup Bandung Barat
"Dengan ditetapkannya kepala daerah terpilih, maka proses selanjutnya tinggal menunggu jadwal pelantikan, yang bukan menjadi ranah KPU," jelas Steve.
Saat ini, KPU Papua berfokus pada persiapan menghadapi sidang sengketa Pilkada di MK untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah