
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung Barat yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat Usman. Dalam sidang putusan dismissal, MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Hakim Konstitusi Daniel Y Foekh menjelaskan bahwa tuduhan pemohon terkait keberpihakan pejabat pemerintah, yakni Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, terhadap pasangan nomor urut 2, Jeje Ritchie (Jeje Govinda) dan Asep Ismail, tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga:
MK Putuskan 20 Sengketa Pilkada Lanjut ke Sidang Pembuktian
"Dalil tersebut tidak didukung dengan fakta-fakta hukum yang cukup, dan pemohon tidak menyerahkan bukti yang meyakinkan Mahkamah," jelas Daniel.
MK juga menolak dalil yang menyebutkan kehadiran Raffi Ahmad dalam kampanye pasangan Jeje-Asep sebagai bentuk pelanggaran. Daniel menegaskan bahwa Raffi telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Sekretariat Negara untuk hadir dalam acara tersebut.
Selain itu, tuduhan terkait dugaan praktik politik uang di beberapa kecamatan juga tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu, tidak ditemukan adanya pelanggaran pemilu yang dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi pasangan Jeje-Asep.
Dengan demikian, gugatan Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat Usman resmi ditolak, dan hasil Pilkada Bandung Barat tetap sah sesuai dengan keputusan KPU.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah