
Pantau - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa penentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold harus memperhatikan asas proporsionalitas agar keseimbangan dalam sistem politik dan pemilu tetap terjaga.
Pernyataan tersebut disampaikan Arief Hidayat dalam pidato sambutannya pada sebuah seminar di Jakarta pada Selasa malam.
Menurut Arief, asas proporsionalitas diperlukan untuk menciptakan keseimbangan antara stabilitas pemerintahan, penyederhanaan partai politik, serta efektivitas pengambilan keputusan di parlemen.
"Yang pertama, MK menekankan perlu adanya proporsionalitas. Keseimbangan antara terciptanya stabilitas pemerintahan, terjadinya penyederhanaan partai, dan terjadinya kemudahan mengambil keputusan karena sederhananya di parlemen," ujarnya.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan pengaturan ambang batas parlemen dalam sistem pemilu di Indonesia.
Suara Sah Pemilih Tidak Boleh Hilang
Arief menegaskan putusan tersebut juga menekankan bahwa perubahan formula parliamentary threshold tidak boleh menghilangkan suara sah pemilih.
Menurutnya suara sah yang diberikan masyarakat tidak boleh terbuang percuma karena bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
"Tidak boleh sampai menghilangkan banyak suara sah yang dibuang percuma, karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat. Itu Putusan 116 Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Ia menilai perumusan formula baru dalam pemilu mendatang harus mempertimbangkan berbagai faktor penting yang berkaitan dengan sistem politik dan pembentukan undang-undang.
Arief menyebut stabilitas politik dalam sistem pemerintahan serta efektivitas pengambilan keputusan di parlemen harus menjadi bagian dari pertimbangan tersebut.
"Faktor-faktor stabilitas politik, efektivitas pengambilan keputusan, dan faktor-faktor yang berhubungan dengan itu tetap perlu diperhatikan dan itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang dikehendaki semacam itu," ucapnya.
Dorong Sinergi Antar Lembaga Negara
Arief menjelaskan perubahan formula ambang batas parlemen pada dasarnya membutuhkan kesepakatan bersama antar lembaga negara.
Ia menilai seluruh partai politik di parlemen memiliki tujuan yang sama dalam membangun negara meskipun memiliki visi dan misi yang berbeda.
Arief mengingat pengalaman saat mengikuti rapat bersama para ketua partai politik dan Presiden Joko Widodo pada periode awal pemerintahan.
"Partai apapun, tujuan visi-misinya sama di situ (parlemen). Meskipun di-breakdown menurut visi-misi partai masing-masing, tapi arahnya, semuanya ke sana. Saya waktu rapat-rapat dengan ketua-ketua (partai), dengan Bapak Presiden waktu itu Pak Jokowi. Pak Jokowi masih lima tahun yang pertama ya. Kita sama-sama diikat oleh visi-misi yang sama," tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga negara dalam menjalankan sistem pemerintahan.
Namun menurutnya sinergi tersebut tidak boleh disertai intervensi terhadap tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
"Boleh bersinergi, tetapi tidak boleh saling mengintervensi tugas dan kewenangannya. Boleh kita terfragmentasi dalam partai-partai, tetapi kita harus menjadi negarawan," lanjutnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan








