
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan penggabungan suara partai politik dilakukan di akhir proses Pemilu sebagai solusi untuk mencegah hilangnya suara pemilih sekaligus mendorong penyederhanaan sistem kepartaian.
Usulan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta pada Selasa dengan menilai mekanisme penggabungan partai setelah Pemilu merupakan cara paling praktis untuk mengatasi persoalan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi parlemen.
"Saya kira yang paling praktis itu bisa melaksanakan itu kalau penggabungan partai itu di akhir (Pemilu). Kalau dari awal (Pemilu) kan nggak bisa memperhitungkan berapa kursi yang akan diperoleh," kata Yusril.
Menurut Yusril, skema tersebut memberi kesempatan kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas tertentu atau kekurangan kursi untuk membentuk fraksi di DPR.
Partai-partai tersebut dapat menjalin kerja sama dengan partai lain untuk bergabung setelah hasil Pemilu ditetapkan.
Ia menjelaskan mekanisme tersebut memungkinkan suara pemilih tetap terkonversi menjadi kursi parlemen melalui penggabungan partai pada tahap setelah hasil Pemilu keluar.
Skema Penggabungan untuk Bentuk Fraksi
Yusril mencontohkan dua partai yang masing-masing memperoleh tujuh kursi dapat bergabung sehingga memenuhi syarat untuk membentuk fraksi di DPR.
"Daripada hangus, dia bersepakat untuk bergabung dua partai itu pokoknya dia sudah mencapai angka 13, dia bisa membentuk sebuah fraksi dan masuk ke DPR," ujar Yusril.
Ia menilai penggabungan tersebut lebih baik dibandingkan suara pemilih yang terbuang karena partai tidak memenuhi syarat pembentukan fraksi.
Menurut Yusril, penggabungan semacam itu juga berpotensi melahirkan kekuatan politik baru yang signifikan di parlemen.
Ia menyebut bukan tidak mungkin gabungan beberapa partai non-parlemen justru mampu melampaui perolehan suara partai besar.
Dorong Penyederhanaan Sistem Kepartaian
Yusril menambahkan dalam skema tersebut penghitungan kursi tetap didasarkan pada suara sah nasional seperti yang berlaku dalam sistem Pemilu saat ini.
Penggabungan partai dilakukan pada tahap pembentukan fraksi dan bukan pada tahap perhitungan awal perolehan suara.
Ia menilai mekanisme ini akan mendorong ekosistem kepartaian menuju penyederhanaan partai politik secara bertahap.
Partai-partai yang sebelumnya berada di luar parlemen dapat bersatu dan memiliki basis suara yang lebih signifikan.
Yusril menegaskan tujuan utama usulan tersebut adalah agar tidak ada suara partai yang hilang dalam proses Pemilu.
"Saya kira nggak ada suara partai hilang dan (sistem) itu juga saya kira pelan-pelan akan mendorong penyederhanaan partai," tuturnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







