
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal akan dipisahkan mulai Pemilu 2029, untuk menghindari penumpukan tahapan yang dinilai membebani dan berisiko menurunkan kualitas pemilu.
Putusan ini merupakan bagian dari amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 26 Juni 2025, dan dikabulkan sebagian atas permohonan uji materi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Pemilu Lokal Digelar Setelah Pemilu Nasional Selesai
Dalam putusan tersebut, MK merinci bahwa pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, pemilu lokal meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pemilu lokal akan dilaksanakan setelah seluruh proses pemilu nasional selesai, termasuk pelantikan seluruh pejabat hasil pemilu nasional.
Adapun waktu pelaksanaan pemilu lokal akan ditentukan oleh DPR dan pemerintah, namun MK menetapkan jarak waktunya tidak boleh kurang dari dua tahun dan tidak lebih dari dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional selesai.
Akhiri Perimpitan Tahapan, Tingkatkan Kualitas Pemilu
MK menyatakan keputusan ini diambil setelah meninjau pelaksanaan pemilu sejak 2004 hingga 2024.
Mahkamah menemukan bahwa pada beberapa pemilu sebelumnya, seperti tahun 2024, pemilu nasional dan lokal diselenggarakan pada tahun yang sama, sehingga menimbulkan “pertumbungan” tahapan atau perimpitan jadwal.
Kondisi itu menyebabkan beban kerja yang sangat besar bagi penyelenggara pemilu dan berpotensi menurunkan kualitas penyelenggaraan secara keseluruhan.
Dengan pemisahan jadwal, MK berharap tahapan pemilu dapat dilaksanakan lebih tertib dan berkualitas, tanpa tekanan tumpang tindih agenda politik yang berdekatan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf