
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan sejumlah pemohon lainnya terkait kontroversi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam sidang yang digelar pada Kamis,(31/10/2024), MK memutuskan untuk membatasi jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi maksimal lima tahun, termasuk perpanjangan.
Keputusan ini diambil dalam perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dihadiri oleh para pemohon, termasuk perwakilan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Agus Supriyadi dan Ferry Nuzarli dari Partai Buruh mengungkapkan bahwa mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, yang dihasilkan dari penetapan Perppu Ciptaker.
Baca juga: Ahli Jelaskan Perbedaan Hukum Pekerja dengan PKWT dan PKWTT dalam UU Ciptaker
Dari hasil gugatan tersebut, salah satu poin yang diangkat adalah ketidakjelasan mengenai jangka waktu PKWT, yang dinilai merugikan posisi buruh. MK kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan bahwa pasal-pasal yang berkaitan dengan PKWT bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sesuai dengan ketentuan yang baru.
“Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan,” bunyi amar putusan MK yang menegaskan hak-hak pekerja dalam kontrak kerja.
Partai Buruh dan aliansi serikat pekerja lainnya menyambut baik keputusan ini, menganggapnya sebagai langkah positif untuk melindungi hak-hak pekerja di tengah ketidakpastian yang ditimbulkan oleh UU Ciptaker. Mereka berharap pemerintah dan DPR akan mematuhi putusan ini demi kesejahteraan buruh.
Ketua MK, dalam sidangnya, menegaskan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam pengaturan PKWT, mengingat banyaknya buruh yang terjebak dalam ketidakpastian akibat peraturan yang tidak jelas. Keputusan ini juga menjadi sinyal bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU Ciptaker yang masih menyisakan banyak polemik di masyarakat.
Kepada media, Agus Supriyadi menegaskan, “Ini adalah kemenangan bagi seluruh buruh. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja agar tidak terabaikan di tengah kebijakan yang berorientasi pada investasi semata.”
Seiring dengan putusan ini, harapan akan terciptanya regulasi ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada buruh semakin menguat, di tengah tantangan dan dinamika pasar tenaga kerja yang kian kompleks.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi
- Editor :
- Muhammad Rodhi