Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Fraksi PKB Minta Pemilu Tetap Berjalan Meski Perppu Belum Juga Diterbitkan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Fraksi PKB Minta Pemilu Tetap Berjalan Meski Perppu Belum Juga Diterbitkan
Pantau - Anggota Fraksi PKB Luqman Hakim meminta agar pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan meski Perppu belum juga diterbitkan pemerintah.

"Saya minta KPU tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Luqman dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

Luqman menjelaskan, Pemilu harus tetap berlanjut seandainya Pemerintah tak juga menerbitkan Perppu. Dia juga menilai Pemilu 2024 tidak cacat hukum meski Perppu itu tak terbit.

"Andaikata Pemerintah tidak menerbitkan Perppu Pemilu, pelaksanaan Pemilu 2024 tidaklah cacat hukum," tegasnya.

Luqman mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki landasan konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 dan dipayungi oleh UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut, Pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Ia menambahkan, Perppu Pemilu akan menjadi pertanda tentang keseriusan Pemerintah terhadap pelaksanaan Pemilu di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

"Sesungguhnya Perppu Pemilu penting segera diterbitkan, terutama untuk menetapkan enam provinsi baru di Papua sebagai daerah pemilihan, sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi," lanjutnya.

Luqman menilai, Perppu tersebut sangat penting agar seluruh provinsi di tanah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain. Selain itu, dia menyebut penerbitan Perppu juga pertanda keseriusan pemerintah menyelenggarakan pemilu.

Ia pun mememperingatkan, dengan tidak terbitnya Perppu, pemerintah yang justru akan dirugikan. Terlebih dengan munculnya pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo soal Pemilu 2024 harus dihitung kembali.

"Apalagi, belum lama ini, isu penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat ke publik akibat pernyataan Ketua MPR RI beberapa hari lalu," tutupnya.
Penulis :
Aditya Andreas