Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

KPU Kabupaten Bogor Ungkap Wacana Perubahan Dapil

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

KPU Kabupaten Bogor Ungkap Wacana Perubahan Dapil
Pantau - KPU Kabupaten Bogor mengungkap adanya wacana untuk mengubah susunan daerah pemilihan (dapil) untuk kursi DPRD pada Pemilu serentak 2024.

Usulan perubahan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD ini berkaitan dengan rencana pemekaran wilayah Kabupaten Bogor Barat dan Bogor Timur.

Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni menjelaskan, dalam susunan baru dapil yang diusulkan tersebut, Kecamatan Ciomas dipindahkan dari dapil 4 yang menjadi wilayah rencana pemekaran Bogor Barat ke dapil 3.

Kemudian, Kecamatan Klapaunggal dicabut dari dapil 1 dan dimasukkan ke dapil 2 yang terdiri dari wilayah calon pemekaran Kabupaten Bogor Timur.

"Kami melihat dapil 4 itu ada Ciomas yang tidak masuk ke Bogor Barat serta Klapanunggal yang masuk ke dalam Bogor Timur makanya kita memasuki opsi itu," ucap Ummi.

Ummi menjelaskan, KPU Kabupaten Bogor mengajukan tiga opsi rancangan untuk susunan dapil dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Kenapa daerah pemilihan untuk DPRD saja kita usulkan? karena dapil untuk provinsi dan RI itu sudah menjadi lampiran UU Nomor 7 tahun 2017, sudah tidak bisa diubah lagi," kata Ummi.

Rancangan pertama, tanpa mengubah susunan yang saat ini diterapkan, yakni terdiri dari enam dapil. Dapil 1 terdiri dari Cibinong, Citeureup, Sukaraja, Babakanmadang, dan Klapanunggal dengan total alokasi 10 kursi DPRD.

Dapil 2 terdiri dari Gunungputri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, dan Tanjungsari dengan alokasi sembilan kursi DPRD.

Dapil 3 terdiri dari Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Tamansari, Cigombong dengan alokasi delapan kursi DPRD.

Dapil 4 terdiri dari Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Ciomas, Dramaga, dan Tenjolaya dengan alokasi sembilan kursi DPRD.

Dapil 5 terdiri dari Leuwiliang, Rumpin, Jasinga, Parungpanjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Sukajaya, dan Leuwisadeng dengan alokasi 10 kursi DPRD.

Dapil 6 terdiri dari Parung, Gunungsindur, Kemang, Bojonggede, Ciseeng, Rancabungur, dan Tajurhalang dengan alokasi sembilan kursi DPRD.

Rancangan kedua, tetap terdiri dari enam dapil, tapi Kecamatan Klapanunggal pindah ke Dapil 2, sehingga mengubah alokasi kursi dapil 1 menjadi sembilan kursi DPRD dan dapil dua menjadi 10 kursi DPRD.

Kemudian, Kecamatan Ciomas pindah ke dapil 3, sehingga mengubah alokasi kursi dapil 4 menjadi tujuh kursi DPRD dan dapil 3 menjadi 10 kursi DPRD.

Rancangan ketiga, dengan memindahkan Kecamatan Klapaunggal dan Ciomas seperti pada rancangan kedua, dan menambahnya menjadi tujuh dapil.

Sedangkan dapil 7 yang terdiri dari Jasinga, Parungpanjang, Cigudeg, Tenjo, dan Sukajaya dengan alokasi lima kursi DPRD.

Dengan konsep bertambahnya satu dapil pada rancangan ketiga ini, otomatis mengubah alokasi kursi DPRD pada beberapa dapil.

Dapil 1 sebanyak sembilan kursi, dapil 2 sebanyak 10 kursi, dapil 3 sebanyak 10 kursi, dapil 4 sebanyak 7 kursi, dapil 5 sebanyak sembilan kursi, dan dapil 6 sebanyak lima kursi.

Ummi menyebutkan, ketiga rancangan tersebut dipresentasikan oleh KPU Kabupaten Bogor ke tingkat provinsi pada 16-17 Desember 2022.

"Kemudian, pada 17-19 Desember 2022 KPU Provinsi Jawa Barat akan kembali menyampaikannya kepada KPU pusat," tutupnya.
Penulis :
Aditya Andreas