
Pantau - KPU RI sedang membuat regulasi terkait kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi dimulai pada 23 November 2023 mendatang.
Regulasi ini dibuat sebagai respons atas maraknya aktivitas sosialisasi yang dilakukan bacapres, yang dianggap sebagai kampanye colongan.
"Ada seperti calon sekarang yang mereka belum tentu menjadi calon presiden maupun calon anggota DPR, tapi kemudian melalukan kegiatan sosialisasi. Ini yang kemudian mau kita atur bersama dengan teman-teman Bawaslu dan DKPP," kata Komisioner KPU RI Mochamad Afifudin, Selasa (27/12/2022).
Selain bakal calon, lanjut dia, ada pula partai politik yang sudah melakukan kegiatan sosialisasi. Padahal, masa kampanye resmi baru akan dimulai pada akhir tahun 2023
Menurutnya, hal itu terjadi karena ada jarak waktu yang panjang antara penetapan partai peserta pemilu dan jadwal kampanye resmi.
"Karena itu, kegiatan sosialisasi bakal calon kontestan maupun partai politik sebelum masa kampanye resmi perlu diatur," ujarnya.
Sementara itu Komisioner KPU RI lainnya, Idham Holik mengatakan, aturan terkait kegiatan sosialisasi ini akan dimuat dalam Keputusan KPU RI yang masih dalam tahap perancangan.
Idham mengatakan, regulasi itu kemungkinan juga akan mengatur secara detail soal kehadiran anggota partai politik maupun bakal calon kontestan di perguruan tinggi.
Ketentuan ini merujuk pada UU Pemilu yang mana memperbolehkan peserta pemilu hadir di kampus asalkan atas undangan pihak perguruan tinggi dan tidak menggunakan atribut kampanye.
"Mengenai batasan teknis terkait kehadiran di kampus, akan dipertimbangkan dalam proses legal drafting Keputusan KPU RI tentang sosialisasi partai politik peserta pemilu," ujar Idham kepada wartawan.
Rencana membuat aturan soal kegiatan sosialisasi ini disampaikan pertama kali oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada pertengahan Desember lalu.
Rencana ini diutarakan usai Bawaslu mengingatkan bakal calon presiden dari Partai Nasdem, Anies Baswedan agar tidak lagi curi start kampanye dengan kemasan safari politik.
Regulasi ini dibuat sebagai respons atas maraknya aktivitas sosialisasi yang dilakukan bacapres, yang dianggap sebagai kampanye colongan.
"Ada seperti calon sekarang yang mereka belum tentu menjadi calon presiden maupun calon anggota DPR, tapi kemudian melalukan kegiatan sosialisasi. Ini yang kemudian mau kita atur bersama dengan teman-teman Bawaslu dan DKPP," kata Komisioner KPU RI Mochamad Afifudin, Selasa (27/12/2022).
Selain bakal calon, lanjut dia, ada pula partai politik yang sudah melakukan kegiatan sosialisasi. Padahal, masa kampanye resmi baru akan dimulai pada akhir tahun 2023
Menurutnya, hal itu terjadi karena ada jarak waktu yang panjang antara penetapan partai peserta pemilu dan jadwal kampanye resmi.
"Karena itu, kegiatan sosialisasi bakal calon kontestan maupun partai politik sebelum masa kampanye resmi perlu diatur," ujarnya.
Sementara itu Komisioner KPU RI lainnya, Idham Holik mengatakan, aturan terkait kegiatan sosialisasi ini akan dimuat dalam Keputusan KPU RI yang masih dalam tahap perancangan.
Idham mengatakan, regulasi itu kemungkinan juga akan mengatur secara detail soal kehadiran anggota partai politik maupun bakal calon kontestan di perguruan tinggi.
Ketentuan ini merujuk pada UU Pemilu yang mana memperbolehkan peserta pemilu hadir di kampus asalkan atas undangan pihak perguruan tinggi dan tidak menggunakan atribut kampanye.
"Mengenai batasan teknis terkait kehadiran di kampus, akan dipertimbangkan dalam proses legal drafting Keputusan KPU RI tentang sosialisasi partai politik peserta pemilu," ujar Idham kepada wartawan.
Rencana membuat aturan soal kegiatan sosialisasi ini disampaikan pertama kali oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada pertengahan Desember lalu.
Rencana ini diutarakan usai Bawaslu mengingatkan bakal calon presiden dari Partai Nasdem, Anies Baswedan agar tidak lagi curi start kampanye dengan kemasan safari politik.
- Penulis :
- Aditya Andreas