billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Awas! Palsukan Data, KPU Kurangi Dukungan Bacalon DPD 50 Kali Lipat

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Awas! Palsukan Data, KPU Kurangi Dukungan Bacalon DPD 50 Kali Lipat
Pantau -KPU RI menegaskan, bakal calon anggota DPD yang terbukti memalsukan data dukungan syarat minimal pemilih, akan dijatuhi sanksi pengurangan dukungan sebanyak 50 kali lipat dari jumlah data yang digandakan.

"Jika ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran, ia akan dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau yang sengaja digandakan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Hasyim mengatakan, sanksi dijatuhkan setelah ada putusan pengadilan bahwa memang terjadi pemalsuan, atau penggandaan data. Dia mengatakan ketentuan ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022.

Berdasarkan Pasal 183 UU Pemilu, setiap bakal calon anggota DPD yang mencalonkan di provinsi dengan jumlah pemilih di bawah 1 juta, maka harus mengumpulkan dukungan minimal dari 1.000 pemilih.

Minimal 2 ribu dukungan untuk provinsi dengan pemilih berjumlah 1 juta - 5 juta. Minimal 3 ribu untuk provinsi dengan pemilih 5 juta - 10 juta. Minimal 4 ribu untuk provinsi dengan pemilih 10 juta - 15 juta.

Sementara itu, untuk provinsi dengan pemilih di atas 15 juta, maka bakal calon senatornya harus punya dukungan minimal 5 ribu.

Sebagai contoh, jumlah pemilih di DKI Jakarta pada Pemilu 2019 sebanyak 7,2 juta orang. Artinya, bakal calon anggota DPD Jakarta ketika itu harus mengumpulkan dukungan dari 3 ribu pemilih minimal.

Sejauh ini, KPU RI telah menerima berkas dukungan minimal pemilih dari 700 calon anggota DPD yang tersebar di 32 provinsi.

KPU kini sedang melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap data pemilih yang diserahkan oleh ratusan bakal calon itu.

Pada tahap verifikasi ini lah akan diketahui apakah ada bakal calon yang memalsukan atau menggandakan data pemilih.

Dengan ancaman sanksi pengurangan 50 kali lipat, maka bakal calon yang memanipulasi 20 data saja akan kehilangan 1.000 dukungan.
Penulis :
Aditya Andreas