
Pantau - Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi mengungkapkan keinginan partainya untuk menjadikan masjid sebagai kegiatan politik gagasan bagi partainya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui, pihaknya tak bisa menindak langsung aktivitas politik yang mungkin dilakukan Partai Ummat di masjid.
Sebagai alternatif, ia mengatakan, penegakan peraturan akan dialihkan ke pemerintah daerah masing-masing, dengan Bawaslu berperan sebagai pemberi rekomendasi sanksi.
"Kemungkinan peraturan daerah salah satunya mengatur tentang hal tersebut (aktivitas politik di masjid)," ujar Bagja kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Bagja menyampaikan, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, masjid menjadi salah satu fasilitas umum yang dilarang untuk aktivitas politik.
Namun, dalam aturan tersebut, aktivitas politik yang dimaksus secara spesifik merujuk pada kampanye. Sementara itu, masa kampanye baru resmi dimulai pada 28 November 2023.
"Ada jeda waktu yang panjang di mana pengawasan aktivitas politik di rumah ibadah, termasuk masjid, tidak bisa ditindak langsung oleh Bawaslu karena ketiadaan dasar hukum," ungkap Bagja.
Alternatif lain, lanjut Bagja, dengan memastikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang aturan sosialisasi partai politik peserta pemilu bisa segera dibahas dan diterbitkan.
"PKPU ini akan mengatur sejauh mana batas-batas peserta pemilu boleh memperkenalkan dirinya di tengah masyarakat tanpa mengajak memilih. Sebab, ajakan memilih merupakan ciri khas aktivitas kampanye," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui, pihaknya tak bisa menindak langsung aktivitas politik yang mungkin dilakukan Partai Ummat di masjid.
Sebagai alternatif, ia mengatakan, penegakan peraturan akan dialihkan ke pemerintah daerah masing-masing, dengan Bawaslu berperan sebagai pemberi rekomendasi sanksi.
"Kemungkinan peraturan daerah salah satunya mengatur tentang hal tersebut (aktivitas politik di masjid)," ujar Bagja kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Bagja menyampaikan, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, masjid menjadi salah satu fasilitas umum yang dilarang untuk aktivitas politik.
Namun, dalam aturan tersebut, aktivitas politik yang dimaksus secara spesifik merujuk pada kampanye. Sementara itu, masa kampanye baru resmi dimulai pada 28 November 2023.
"Ada jeda waktu yang panjang di mana pengawasan aktivitas politik di rumah ibadah, termasuk masjid, tidak bisa ditindak langsung oleh Bawaslu karena ketiadaan dasar hukum," ungkap Bagja.
Alternatif lain, lanjut Bagja, dengan memastikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang aturan sosialisasi partai politik peserta pemilu bisa segera dibahas dan diterbitkan.
"PKPU ini akan mengatur sejauh mana batas-batas peserta pemilu boleh memperkenalkan dirinya di tengah masyarakat tanpa mengajak memilih. Sebab, ajakan memilih merupakan ciri khas aktivitas kampanye," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas