Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Mahfud: Politik Boleh Dilakukan di Masjid

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

Mahfud: Politik Boleh Dilakukan di Masjid
Pantau - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Moh. Mahfud MD, menjawab soal polemik berpolitik di masjid. Bahasan tersebut mengemuka seiring isu politik identitas yang mengemuka.

"Bolehkah kampanye politik di masjid dan sekolah?" tulis Mahfud dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, Rabu (1/3/2023).

Politik Ada 2 Level

Mahfud menuturkan politik ada dua level. Yakni, politik inspiratif (high politics) dan politik praktis (low politics).

"Politik inspitatif boleh dilakukan di masjid dan kampus, sedang politik praktis tidak boleh dilakukan di masjid, sekolah/kampus," kata dia lagi.

Mahfud melanjutkan kampanye politik inspiratif itu misalnya tegakkan hukum, jujur merebut dan mengelola kekuasaan, jaga lingkungan hidup, berantas korupsi, bangun kesejahteraan, bersatu dalam keberagaman, toleranlah dalam hidup bersama.

Menurutnya, kampanye politik (policy) seperti itu boleh di masjid, sekolah/kampus.

"Politik inspiratif adalah dakwah amar makruf nahi munkar, justru wajib dilakukan di masjid dan di mana pun," kata dia lagi.

Politik Praktis Tidak Boleh di Masjid

Meski demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyampaikan politik praktis seperti memilih calon tertentu tidak boleh dilakukan di masjid.

"Tapi 'politik praktis' seperti kampanye agar memilih partai A, memilih calon/pasangan calon C, jangan pilih partai X, jangan dukung calon/paslon Y itu tidak boleh di masjid, sekolah/kampus," tegas Mahfud.

Sebelumnya, Partai Umat menyebut mereka mengusung politik identitas dan perjuangan politik dari masjid. Hal itu membuat Badan Pengawas Pemilu protes.

Namun, Juru Bicara Partai Ummat, Mustofa Nahwardaya, menyatakan Bawaslu salah tafsir. Menurutnya, politik identitas yang mereka maksud adalah menjadikan masjid sebagai tempat pendidikan politik dan menggagas politik Islam.
Penulis :
Syahrul Ansyari