Pantau Flash
Politik

Prediksi Pengamat akan Ada Kejutan di Injury Time Pilpres 2024

Oleh khaliedmalvino
Prediksi Pengamat akan Ada Kejutan di Injury Time Pilpres 2024
Pantau - Pengamat politik AB Solissa menuturkan, semua dinamika politik masih sangat cair dan dinamis jelang Pemilu 2024. Menurutnya, akan ada kejutan di saat injury time Pilpres yang sedianya digelar pada Februari 2024.

Apalagi, belakangan ini banyak partai politik (parpol) bergabung ke koalisi PDI Perjuangan (PDIP) dan mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres 2024.

"Peta politik masih sangat mungkin berubah dalam beberapa bulan ke depan, kita tunggu saja, pasti ada kejutan di injury time," tuturnya saat diwawancarai Pantau.com, Jumat (9/6/2023).

Sebelumnya, KPU RI resmi menetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024, berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat provinsi yang dilakukan pada Rabu (14/12/2022).

17 partai politik tersebut terdiri dari 9 partai politik parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan 8 partai politik non-parlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.

Hal ini termaktub dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang dibacakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno di kantor KPU RI, Rabu petang.

Beleid yang sama juga menetapkan enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu DPRD tingkat kota, kabupaten, dan provinsi di Aceh tahun 2024. KPU RI juga melangsungkan pengundian serta penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

Berikut daftar parpol peserta Pemilu 2024 diurutkan berdasarkan nomor urutnya:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Partai Lokal Aceh
18. Partai Nanggroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera
23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh

Terkait nomor urut, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu resmi mengakomodasi usulan agar nomor urut partai politik DPR alias parpol pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024.
Penulis :
khaliedmalvino
# In Article