
Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan akan menggelar rapat paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis (19/9/2024) pukul 09.30 WIB. Rapat paripurna ini akan membahas dan mengesahkan berbagai rancangan undang-undang (RUU) serta revisi yang telah dibahas sebelumnya oleh DPR dan pemerintah.
Menurut undangan yang diterima pada Rabu (18/9/2024), agenda utama paripurna mencakup:
"Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden," bunyi salah satu poin agenda.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR Santoso Nilai Polri Lakukan Tindakan Contempt of Parliament
Berikut daftar agenda paripurna ke-7 DPR pada Kamis (19/9):
1. RUU Dewan Pertimbangan Presiden: Rapat ini juga akan membahas dan memutuskan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
2. RUU Kementerian Negara: Pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan akan dilakukan untuk Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
3. RUU Keimigrasian: DPR juga akan memutuskan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
4. Persetujuan Kewarganegaraan: Akan ada persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, diikuti dengan pengambilan keputusan.
5. Penetapan Mitra Kerja Badan Gizi Nasional: Penetapan mitra kerja Badan Gizi Nasional juga akan dibahas dan diputuskan dalam rapat ini.
6. Penghargaan Anggota DPR: DPR akan menetapkan rancangan peraturan tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan.
7. Rapat paripurna ini diharapkan dapat menyelesaikan beberapa isu legislasi penting dan memberikan keputusan final terhadap berbagai RUU yang sedang dibahas.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah