
Pantau - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan jabatan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) sudah sesuai aturan.
BACA JUGA: Dave Laksono: Teddy Indra Wijaya Tak Perlu Mundur dari Jabatan Seskab
Jabatan ini setara dengan Eselon II, yang dapat diisi oleh perwira TNI aktif hingga pangkat Brigadir Jenderal (Bintang 1).
"Seskab itu jabatan Eselon II, yang bisa diisi maksimal oleh perwira berbintang satu," ujar Jenderal Agus usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Kenaikan pangkat Teddy dari Mayor ke Letkol pun merupakan penyesuaian dengan jabatan yang diembannya.
Agus menjelaskan posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara (Setneg)
BACA JUGA: Panglima TNI Tegaskan Keabsahan Status Letnan Kolonel Teddy sebagai Prajurit Aktif
"Sesmilpres dipimpin oleh perwira aktif, jadi wajar jika Seskab juga diisi oleh perwira TNI," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan jabatan Seskab tak melanggar aturan, sehingga Teddy tak perlu mundur dari TNI.
"Jabatan ini sudah diatur dalam Perpres. Sesmilpres selalu dipimpin oleh perwira bintang dua, dan sejak aturan ini ada, tidak pernah ada yang harus pensiun," jelas Maruli.
Nama Letkol Teddy Indra Wijaya menjadi sorotan setelah ia dinaikkan pangkatnya dari Mayor ke Letkol berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/674/II/2025, yang diterbitkan pada Kamis (6/3/2025).
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino