HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Pansel JPTP Kuansing, Dalami Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Suhardiman Amby

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Panggil Pansel JPTP Kuansing, Dalami Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Suhardiman Amby
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 14/7/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pihak dari Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Pansel JPTP) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2025 untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

Pemeriksaan para saksi dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau."

KPK Panggil Lima Anggota Pansel dan Mantan Kepala BKPP

Dari unsur Pansel JPTP Pemkab Kuansing, KPK memanggil Ketua Pansel berinisial IL, Sekretaris Pansel berinisial AHH, serta tiga anggota Pansel berinisial LN, MM, dan AZM.

Selain unsur Pansel, penyidik KPK memanggil mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kuansing Mardansyah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ketua Pansel berinisial IL adalah Guru Besar Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau Prof. Ilyas Husti.

Sekretaris Pansel berinisial AHH adalah Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Badan Kepegawaian Negara Anna Hasnah Hasaruddin.

Anggota Pansel berinisial LN adalah Rektor UIN Suska Riau Prof. Leny Nofianti.

Sementara itu, anggota Pansel berinisial MM adalah mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau Mamun Murod.

Adapun anggota Pansel berinisial AZM adalah Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Islam Riau Azmansyah.

Pemanggilan para saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK terhadap dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Kasus Berawal dari OTT KPK

Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Setelah OTT tersebut, KPK pada 1 Juli 2026 menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Ketiga tersangka itu adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Suhardiman Amby kemudian berstatus sebagai Bupati Kuansing nonaktif setelah terjerat perkara tersebut.

Selain menyidik dugaan suap jual beli jabatan, KPK turut mendalami dugaan tindak pidana gratifikasi.

Dugaan gratifikasi yang sedang didalami KPK tersebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026