Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Dave Laksono: Teddy Indra Wijaya Tak Perlu Mundur dari Jabatan Seskab

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Dave Laksono: Teddy Indra Wijaya Tak Perlu Mundur dari Jabatan Seskab
Foto: Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. (foto: Fraksi Golkar)

Pantau - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai Seskab. 

Menurutnya, posisi Seskab saat ini bukan lagi setingkat menteri, melainkan setara eselon II, sehingga masih boleh diisi oleh prajurit TNI aktif.

“Setahu saya, posisi Seskab itu di bawah Setmilpres, dan Setmil itu masuk dalam undang-undang. Jadi, posisinya beliau (Teddy) masih sangat aman,” ujar Dave kepada awak media di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Politikus Partai Golkar itu juga menegaskan, pengangkatan Teddy sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk undang-undang yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil.

Baca Juga: Polemik Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya, TB Hasanuddin: Harusnya Mundur!

Menurutnya, hanya prajurit yang ditugaskan di posisi yang tidak sesuai dengan ketentuan UU yang wajib mundur dari jabatannya atau pensiun dini.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya juga telah menyampaikan, prajurit TNI aktif yang ditugaskan pada posisi sipil sesuai aturan masih diperbolehkan berdinas.

Sementara itu, Kapuspen TNI, Mayjen Hariyanto, turut memberikan klarifikasi mengenai kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya. 

Ia menegaskan, kenaikan pangkat tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan matang dan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Kritik Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya, SETARA Institute: Timbulkan Kecemburuan Prajurit

“Kenaikan pangkat istimewa itu hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu sesuai regulasi,” kata Hariyanto.

Menurutnya, Teddy mendapatkan kenaikan pangkat melalui mekanisme Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP), yang merupakan prosedur umum di lingkungan TNI.

Penunjukan Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab sebelumnya menuai sorotan publik, terutama terkait statusnya sebagai prajurit aktif. 

Namun, DPR dan TNI memastikan bahwa pengisian jabatan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis :
Aditya Andreas