Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Jaga Netralitas di PSU Pilkada 2024

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Jaga Netralitas di PSU Pilkada 2024
Foto: Ketua Bawaslu RI mengingatkan kepala desa untuk menjaga netralitas dalam PSU Pilkada 2024.

Pantau - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa kepala desa di Kabupaten Serang, Banten, harus bersikap netral dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 yang akan digelar pada 19 April 2025. Kepala desa dilarang menghadiri kegiatan pasangan calon di kantor pemenangan serta tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat.

Larangan bagi Kepala Desa dan Sanksi Hukum

Rahmat Bagja juga mengingatkan agar kepala desa tidak menyukai (like), membagikan, atau memberi komentar di media sosial pasangan calon karena dapat menimbulkan permasalahan hukum. Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menegaskan bahwa telah ada kesepakatan dengan pihak kepolisian terkait netralitas kepala desa. Jika ada yang melanggar, mereka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan.

PSU di Berbagai Daerah

PSU Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan hasil pilkada sebelumnya. Kabupaten Serang akan menggelar PSU di 2.355 TPS dengan 1.225.871 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT). PSU juga akan dilaksanakan di Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjarbaru, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Gorontalo Utara.

Penulis :
Pantau Community