
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terpidana korupsi Djoko Soegiarto Tjandra sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku.
Pemeriksaan Terkait Tersangka Harun Masiku dan Donny Tri
Djoko Tjandra tiba di gedung KPK pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 2.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami informasi terkait dugaan suap pengurusan keanggotaan DPR RI di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pemeriksaan Djoko Tjandra dilakukan sebagai saksi dalam perkara dengan tersangka HM dan DTI," ujar Tessa.
Meski begitu, pihak KPK belum merinci materi pemeriksaan lebih lanjut kepada publik.
Harun Masiku sendiri telah menjadi buronan KPK sejak tahun 2020 dan diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar bisa menggantikan posisi anggota DPR melalui skema PAW.
Jejak Perkara dan Tersangka Lain
Wahyu Setiawan telah divonis dan saat ini telah bebas dari hukuman.
Selain Wahyu, dua pihak lain yang terlibat yakni Agustiani Tio dan Saeful Bahri juga telah divonis bersalah dan bebas dari masa tahanan.
KPK menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini pada akhir 2024, yaitu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah.
Hasto kini tengah menjalani proses sidang dengan dakwaan merintangi penyidikan serta turut terlibat memberikan suap kepada Wahyu bersama Harun Masiku.
- Penulis :
- Pantau Community