
Pantau - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo turun tangan mengatasi polemik penolakan pembayaran tunai oleh sejumlah gerai, Kamis, 25 Desember 2025.
Saleh menyampaikan banyak gerai kini meminta pelanggan membayar secara nontunai, seperti menggunakan kartu atau kode cepat QRIS, sehingga praktik tersebut perlu segera ditertibkan oleh otoritas terkait.
“Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan. Apalagi sudah banyak orang yang kritis dan mencermati masalah ini. Jangan lemah dalam menegakkan aturan. Apalagi aturan tersebut secara eksplisit disebutkan di dalam undang-undang,” ungkap Saleh.
Saleh menegaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara tegas mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah kecuali terdapat keraguan atas keasliannya.
Ketentuan dalam undang-undang tersebut, menurutnya, memiliki konsekuensi hukum sehingga Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia harus bertindak tegas.
“Sekali lagi, kalau ini dibiarkan akan berdampak negatif bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia,” ujar Saleh.
Pernyataan Saleh disampaikan sebagai respons atas viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang konsumen lansia ditolak pembayaran tunai oleh sebuah toko roti.
Video tersebut diunggah akun Instagram @arli_alcatraz pada Kamis, 18 Desember 2025, di halte Transjakarta kawasan Monas, Jakarta.
Dalam video itu terlihat seorang pria memprotes toko roti karena menolak pembayaran menggunakan uang tunai dan mewajibkan pembayaran dengan QRIS.
Saleh mengaku dirinya juga kerap mengalami perlakuan serupa di sejumlah restoran dan gerai.
“Saya sendiri saja, di beberapa restoran dan gerai, sering ditolak kalau mau bayar cash (tunai). Katanya, ketentuannya seperti itu dari atasan,” kata Saleh.
Ia menilai atasan gerai tersebut tidak memiliki kewenangan membuat aturan yang mengikat warga negara lain.
Saleh menegaskan bahwa jika setiap orang membuat aturan sendiri, maka akan terjadi carut-marut dan wibawa negara hukum akan semakin melemah.
Ia juga menyoroti tidak semua masyarakat memahami teknologi digital, termasuk kelompok lansia.
“Kasihan, dia ditinggalkan zaman. Padahal, menurut undang-undang, setiap orang harus menerima pembayaran pakai uang cash,” ujar Saleh.
Saleh menekankan bahwa penolakan pembayaran tunai hanya dibenarkan jika uang diduga palsu dan pihak yang menolak harus mampu membuktikannya.
Jika tidak terdapat bukti uang palsu, menurutnya, tidak ada alasan hukum untuk menolak pembayaran tunai.
Saleh meminta pejabat berwenang bersikap tegas terhadap pihak yang memerintahkan gerai hanya menerima pembayaran nontunai agar tidak menjadi preseden buruk.
Ia juga menyoroti semakin menjamurnya restoran dan gerai yang hanya menerima pembayaran cashless sehingga membuat sebagian masyarakat batal berbelanja karena tidak memiliki sarana pembayaran nontunai.
- Penulis :
- Gerry Eka







