
Pantau - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membeberkan, pihaknya sudah memblokir 800 ribu situs judi online. Dia menegaskan, pemblokiran 800 ribu situs judi online ini dilakukan hanya dalam waktu setengah tahun.
"Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya," kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, dalam keterangan tertulis Kominfo, Selasa (02/12/2023).
Dari data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Kominfo, selama 17 Juli hingga 30 Desember 2023 jumlah total situs judi online yang diblokir mencapai 805.923.
Jika dirinci lagi, pada periode 17-31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten, Agustus 2023 mencapai 55.846 konten, September 2023 sebanyak 96.371 konten, Oktober 2023 mencapai 293.665 konten, November sebanyak 150.503 konten, serta Desember 2023 mencapai 168.895 konten yang diblokir.
Pemblokiran terhadap situs judi online sebanyak 596.348 situs dari IP, di platform Meta sebanyak 173.134 konten, di akun platform file sharing mencapai 29.257 konten, Google dan YouTube 5.993 konten, platform X sebanyak 367 konten, Telegram 170 konten, TikTok mencapai 15 konten, App Store 8 konten, dan 1 platform Snack Video.
Menkominfo Budi Arie mengungkapkan, pihaknya juga telah memblokir 5 ribuan lebih rekening bank serta akun e-wallet terindikasi dimanfaatkan untuk judi online. Menkominfo Budi Arei menuturkan, Kementerian Kominfo bekeja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening terkait judi online.
"Kominfo berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam memberantas judi online. Kami bekerja sama dengan OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet dan platform digital," ucapnya.
Menkominfo Budi Arie sudah meminta penyedia layanan internet alias ISP dan operator seluler (opsel) agar bisa meningkatkan pemberantasan judi online dengan emastikan ketepatan sinkronisasi sistem di database situs terkait konten perjudian. Dia turut memberi teguran keras terhadap Meta lantaran masih ditemukan sejumlah konten judi online di platform bikinan Mark Zuckerberg tersebut.
"Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1x24 jam," tegas Budi.
Dia mengatakan, langkah Meta untuk penanganan konten serta iklan judi online memperlihatkan semua pihak harus terlibat dalam pemberantasan judi online.
"Penanganan judi online dapat berlangsung jauh lebih optimal dengan adanya kepedulian dan keterlibatan berbagai stakeholder," tandasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino








