
Pantau - Platform media sosial X telah membayar denda administratif sebesar hampir Rp80 juta kepada pemerintah Indonesia akibat keterlambatan dalam memenuhi kewajiban moderasi konten pornografi di layanannya.
Respons X dan Penegakan Regulasi Digital oleh Pemerintah
Pembayaran denda dilakukan pada 12 Desember 2025, setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X.
"Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu.
Platform X menyampaikan respons melalui surat elektronik dan telah menunjuk perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kemkomdigi menyambut baik itikad baik dari pihak X, dan memandang langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) terhadap regulasi nasional.
Seluruh denda tersebut telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Dorongan Pemerintah untuk Ruang Digital yang Aman dan Bertanggung Jawab
Menurut Alexander, penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan produktif.
"Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital," ujarnya.
Kemkomdigi juga mengapresiasi komitmen semua pihak yang telah terlibat dalam proses tersebut, termasuk kesediaan X untuk menjalin komunikasi yang lebih responsif ke depannya.
Pemerintah mengimbau seluruh platform digital untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten dan mendukung terwujudnya ruang digital yang aman dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, X dikenai denda akibat kelalaian menangani konten pornografi yang belum ditindaklanjuti sejak 12 September 2025.
- Penulis :
- Gerry Eka






