HOME  ⁄  Teknologi & Sains

Kemkomdigi Buka Pengaduan Pelindungan Sisa Kuota Internet melalui Call Center 159

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemkomdigi Buka Pengaduan Pelindungan Sisa Kuota Internet melalui Call Center 159
Foto: (Sumber :Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Denny Setiawan menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026). (ANTARA/Livia Kristianti).)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka ruang pengaduan melalui call center 159 bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau saran mengenai pelindungan sisa kuota internet.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan kanal tersebut menjadi saluran tambahan selain layanan pengaduan yang telah disediakan masing-masing operator seluler.

"Kami terbuka untuk masukan dari masyarakat. Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan oleh masing-masing operator seluler, silakan bagi masyarakat untuk menyampaikan juga aduan ke call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).

Kemkomdigi menyatakan terus mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Operator Diminta Sesuaikan Mekanisme Pelindungan

Pemerintah berupaya memastikan pelanggan paket internet memperoleh manfaat maksimal dari biaya yang telah dibayarkan kepada penyelenggara telekomunikasi.

"Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK," kata Denny.

Kemkomdigi juga mewajibkan tiga operator seluler yang beroperasi di Indonesia menyampaikan laporan bulanan mengenai langkah lanjutan dalam menindaklanjuti putusan MK.

"Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover," kata Denny.

Notifikasi Dinilai Belum Cukup

Kemkomdigi masih menemukan paket non-rollover yang mekanisme pelindungannya baru berupa notifikasi atau peringatan kepada pelanggan.

"Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan," ia menambahkan.

Denny menyatakan pemberian notifikasi atau peringatan saja belum cukup untuk menjamin pelindungan sisa kuota internet pelanggan.

Kemkomdigi meminta ketiga operator seluler memenuhi kewajiban melindungi sisa kuota akses internet pelanggan sesuai dengan ketentuan dalam putusan MK.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026