HOME  ⁄  Teknologi & Sains

Jerman Rancang Aturan Media Sosial, 20 Persen Unggahan Diusulkan Berasal dari Media Layanan Publik

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Jerman Rancang Aturan Media Sosial, 20 Persen Unggahan Diusulkan Berasal dari Media Layanan Publik
Foto: Ilustrasi - Bendera Jerman.

Pantau - Pemerintah negara bagian di Jerman tengah menyiapkan rancangan aturan yang akan mewajibkan platform media sosial mengalokasikan 20 persen konten yang ditampilkan kepada pengguna untuk materi informatif dari lembaga penyiaran publik dan media lain yang memenuhi persyaratan otoritas.

Rencana tersebut dilaporkan Apollo News berdasarkan draf perjanjian baru mengenai pengaturan media digital di Jerman, sebagaimana dikutip Sputnik/RIA Novosti, Minggu (25/10/2026).

Berdasarkan laporan itu, satu dari setiap lima unggahan yang muncul pada platform media sosial nantinya harus berasal dari media layanan publik atau lembaga media yang diakui berkontribusi terhadap keberagaman pendapat.

Ketentuan tersebut masih berupa rancangan dan belum diberlakukan karena harus melalui proses konsultasi serta persetujuan pemerintah dan parlemen negara bagian.

Jerman Usulkan Kuota 20 Persen Konten Informatif di Media Sosial

Rancangan perjanjian media digital tersebut mengatur kewajiban platform media sosial untuk memasukkan konten informatif tertentu ke halaman pengguna.

Materi yang memenuhi ketentuan berasal dari lembaga penyiaran publik serta media lain yang memperoleh pengakuan dari otoritas pengatur media.

Dengan kuota sebesar 20 persen, konten dari lembaga yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan prioritas dalam sistem rekomendasi algoritma media sosial.

Artinya, platform perlu menyesuaikan mekanisme penayangan konten agar materi dari sumber yang ditentukan dapat muncul sesuai proporsi yang diwajibkan.

Menurut laporan Apollo News, kebijakan tersebut akan memberikan ruang khusus bagi media layanan publik dalam distribusi informasi melalui platform digital.

Namun, ketentuan itu belum menjadi aturan yang mengikat karena masih berada dalam tahap pembahasan.

ARD, ZDF, dan Deutschlandradio Otomatis Memenuhi Persyaratan

Sejumlah lembaga penyiaran publik di Jerman disebut akan langsung memenuhi syarat untuk memperoleh alokasi konten berdasarkan rancangan tersebut.

Lembaga itu meliputi ARD, ZDF, dan Deutschlandradio yang menjalankan layanan penyiaran publik dengan pendanaan melalui iuran wajib masyarakat.

Ketiga lembaga tersebut tidak perlu melalui proses permohonan khusus untuk masuk dalam kelompok media yang memenuhi persyaratan kuota.

Sebaliknya, media swasta dan independen harus mengajukan permohonan kepada otoritas terkait agar dapat memperoleh status yang sama.

Status tersebut berkaitan dengan penilaian apakah suatu media berkontribusi terhadap keberagaman pendapat dalam ruang informasi publik.

Perbedaan mekanisme tersebut menjadi salah satu ketentuan penting dalam rancangan pengaturan distribusi konten digital di Jerman.

Algoritma Media Sosial Akan Diatur untuk Memprioritaskan Konten Tertentu

Rancangan aturan itu tidak hanya menyangkut asal materi informasi, tetapi juga cara platform media sosial menampilkan unggahan kepada penggunanya.

Platform akan diwajibkan memasukkan konten dari media yang memenuhi syarat ke dalam sistem rekomendasi agar proporsinya mencapai kuota yang ditetapkan.

Ketentuan tersebut berarti pemilihan konten yang ditampilkan tidak sepenuhnya bergantung pada mekanisme rekomendasi yang selama ini digunakan masing-masing platform.

Media layanan publik akan memperoleh prioritas berdasarkan status kelembagaannya, sedangkan media swasta harus lebih dahulu mendapatkan persetujuan dari otoritas pengatur media.

Laporan tersebut belum merinci mekanisme pengawasan, bentuk sanksi, maupun metode penghitungan kuota 20 persen pada setiap platform.

Informasi mengenai ketentuan teknis pelaksanaan juga belum dijelaskan dalam laporan yang dikutip.

Konsultasi Rancangan Aturan Berlangsung hingga 13 November

Pemerintah negara bagian Jerman masih membuka masa konsultasi untuk menerima masukan terhadap rancangan perjanjian media digital tersebut.

Proses konsultasi dijadwalkan berlangsung hingga 13 November 2026.

Selama periode tersebut, pihak terkait memiliki kesempatan memberikan tanggapan terhadap ketentuan yang diusulkan.

Setelah masa konsultasi berakhir, rancangan perjanjian harus memperoleh persetujuan dari pemerintah negara bagian.

Tahap berikutnya adalah ratifikasi oleh parlemen daerah sebelum ketentuan tersebut dapat diberlakukan.

Dengan demikian, kewajiban kuota konten informatif sebesar 20 persen belum berlaku bagi platform media sosial di Jerman.

Keputusan mengenai penerapan aturan tersebut masih bergantung pada hasil pembahasan dan proses persetujuan yang akan berlangsung setelah masa konsultasi selesai.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026