Pantau Flash
HOME  ⁄  Teknologi

KemenKop UKM Pastikan Aplikasi TEMU Tak akan Masuk Indonesia

Oleh Wira Kusuma
SHARE   :

KemenKop UKM Pastikan Aplikasi TEMU Tak akan Masuk Indonesia
Foto: Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari. ANTARA/HO - Kementerian Koperasi dan UKM/pri.

Pantau-Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memastikan aplikasi asal China TEMU tidak masuk ke Indonesia. Karena aplikasi tersebut dianggap menjadi ancaman yang membahayakan bagi UMKM dalam negeri.“Jika TEMU sampai masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM dalam negeri. Apalagi platform digital dari Cina ini bisa memfasilitasi transaksi secara langsung antara pabrik di Cina dengan konsumen di negara tujuan ini akan mematikan UMKM,” ujar Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari di Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Baca juga: Aplikasi Temu Lebih Bahaya dari TikTok Shop, Begini Respons WamendagSebelumnya, aplikasi Temu menjadi perbincangan di media sosial x setelah adanya cuitan yang mengulas presentasi salah satu narasumber pada acara E-Commerce Expo tentang bahaya aplikasi TEMU.Menanggapi isu tersebut, Fiki Satari menegaskan Pemerintah terus berkomitmen untuk mengawal dan memastikan agar aplikasi TEMU tidak masuk ke Indonesia.Aplikasi TEMU memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator. Ditambah dengan adanya potongan harga yang diberikan platform membuat produk di aplikasi dihargai sangat murah.“Mereka sudah masuk ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa, bahkan sekarang sudah mulai ekspansi ke Kawasan Asia Tenggara, khususnya di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Maka kita harus terus kawal agar tidak masuk ke Indonesia,” kata Fiki.Dirinya mengungkapkan, sejak September 2022 lalu aplikasi TEMU telah berupaya mendaftarkan merek sebanyak tiga kali di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi TEMU sempat mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(KemenkumHAM)."Aplikasi TEMU dari China ini sudah coba mendaftarkan merk, desain, dan lainnya ke DJKI, tapi tidak bisa karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan KBLI yang mayoritas sama. Tapi kita tidak boleh lengah, harus kita kawal terus," ujarnya.Fiki berharap agar KemenkumHAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta para pemangku kepentingan terkait dapat bersinergi untuk mencegah masuknya aplikasi marketplace TEMU ke Indonesia.“Hal ini diperlukan semata-mata demi melindungi pelaku usaha di dalam negeri khususnya UMKM,” katanya. (Tubagus Rachmat).

Penulis :
Wira Kusuma