Pantau Flash
HOME  ⁄  Teknologi

Komdigi Siapkan Spektrum 1,4 GHz untuk Wujudkan Internet Murah dan Terjangkau

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Komdigi Siapkan Spektrum 1,4 GHz untuk Wujudkan Internet Murah dan Terjangkau
Foto: Logo Komdigi (dok.komdigi)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan regulasi untuk memanfaatkan spektrum frekuensi radio di pita 1,4 GHz guna mendukung layanan internet murah di Indonesia. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat penetrasi internet Fixed Broadband (FBB) yang saat ini baru menjangkau 21,31% rumah tangga (Komdigi, 2024).

Sebagai perbandingan, data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2019 menunjukkan Indonesia memiliki sekitar 69 juta rumah tangga. Dengan kecepatan download rata-rata 32,10 Mbps (Ookla, Oktober 2024), layanan internet di Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam hal penetrasi, kualitas, dan biaya. Harga rata-rata bulanan untuk layanan kecepatan hingga 100 Mbps dianggap masih mahal bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Komdigi menjelaskan bahwa penyediaan layanan internet murah ini akan difokuskan pada wilayah dengan penetrasi internet yang rendah atau belum ada sama sekali. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat kelas menengah ke bawah dengan daya beli terbatas, khususnya untuk mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga:
Komdigi Apresiasi Masukan Masyarakat, Pejabat akan Dievaluasi Berkala
 

Spektrum frekuensi radio sebesar 80 MHz di pita frekuensi 1,4 GHz direncanakan untuk penyelenggaraan layanan telekomunikasi Broadband Wireless Access (BWA). Teknologi ini berbasis jaringan tetap lokal berbasis packet-switched menggunakan standar International Mobile Telecommunications (IMT). "Terobosan kebijakan ini diharapkan dapat menghadirkan internet rumah dengan kecepatan hingga 100 Mbps dengan harga yang terjangkau," ujar Komdigi dalam siaran persnya pada Jumat (24/1/2025).

Substansi Rancangan Peraturan

Rancangan Peraturan Menteri ini mengatur penggunaan spektrum frekuensi 1,4 GHz dengan poin utama sebagai berikut:

Penggunaan Pita Frekuensi

Rentang frekuensi 1432-1512 MHz dengan moda TDD akan dialokasikan untuk jaringan tetap lokal berbasis packet-switched.

Hak Penggunaan Spektrum

Hak penggunaan diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dengan wilayah layanan berdasarkan regional.

Fleksibilitas Teknologi

Pengguna pita frekuensi 1,4 GHz dapat memilih teknologi sesuai standar IMT.

Kewajiban Pengguna

Menggunakan alat telekomunikasi sesuai standar teknis, membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) IPFR, serta memenuhi kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mitigasi Gangguan

Melakukan koordinasi untuk mencegah interferensi yang merugikan.

Konsultasi Publik

Untuk menyempurnakan regulasi ini, Komdigi mengadakan konsultasi publik hingga 2 Februari 2025. Langkah ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan terkait kebijakan penggunaan spektrum frekuensi tersebut.

"Kami optimistis kebijakan ini dapat memperluas akses internet yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia, sekaligus mendukung pemerataan digitalisasi di berbagai sektor," pungkas Komdigi.

Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler