Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PRIMA Tegaskan Komitmen Kawal Perlindungan Data Pribadi, Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Transfer Data

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

PRIMA Tegaskan Komitmen Kawal Perlindungan Data Pribadi, Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Transfer Data
Foto: (Sumber: Ketua Umum DPP Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono (kanan) dan Ketua MPP PRIMA Mayjen TNI (Purn) R Gautama Wiranegara (kiri), menggelar jumpa pers usai membuka rapat pimpinan nasional pertama di Jakarta, Jumat (3/12/2021). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi))

Pantau - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya terhadap sistem perlindungan data pribadi yang dijalankan pemerintah, terutama di tengah kebijakan transfer data lintas negara yang belakangan menjadi perhatian publik.

Sekretaris Jenderal DPP PRIMA, Mayor Jenderal TNI (Purn) Gautama Wiranegara, menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap individu.

Ia menyatakan bahwa pemerintah telah berkomitmen melindungi data warga secara ketat, transparan, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

PRIMA Kawal Kedaulatan Digital, UU PDP Jadi Fondasi Perlindungan Hukum

DPP PRIMA menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan perlindungan data pribadi yang berpihak pada rakyat dan menjaga kedaulatan digital Indonesia di tengah kemajuan teknologi dan tekanan globalisasi.

Gautama menekankan pentingnya pengelolaan data pribadi secara bertanggung jawab, khususnya dalam era percepatan digitalisasi.

Ia mengakui kekhawatiran masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan data, namun menekankan bahwa tata kelola oleh pemerintah didasarkan pada aspek keamanan dan kepentingan publik.

“Bila terjadi pelanggaran, UU ini mengatur sanksi yang tegas, mulai dari administratif hingga pidana, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

UU PDP memberikan dasar hukum yang kuat dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tanggung jawab dalam pengelolaan data oleh pengendali data, baik di sektor pemerintah maupun swasta.

Transfer data ke luar negeri, menurut ketentuan UU PDP, hanya diperbolehkan ke negara atau entitas yang menjamin perlindungan data pribadi setara atau lebih tinggi dari standar Indonesia.

Data Tak Diserahkan ke AS, Pengawasan Transfer Dilakukan Komdigi

Gautama juga menekankan bahwa kebijakan transfer data yang berlaku bersifat selektif dan terbatas, hanya menyasar sektor-sektor yang berkaitan dengan risiko tinggi, seperti perdagangan bahan kimia, narkotika, dan senjata.

“Transfer data di sini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan keamanan nasional secara luas,” jelasnya.

Lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berperan sebagai pengendali data (data controller) yang bertugas mengatur, mengawasi, dan memastikan pengelolaan, penyimpanan, serta pemindahan data dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.

Pengelolaan tersebut dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sejak diberlakukannya UU PDP, telah dilakukan berbagai langkah strategis, termasuk pembentukan otoritas perlindungan data pribadi di bawah Komdigi untuk menjamin implementasi di tingkat nasional.

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Penyerahan Data Pribadi ke Negara Asing

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa tidak ada data pribadi warga Indonesia yang diserahkan kepada pemerintah Amerika Serikat.

Pernyataan ini menanggapi kabar yang menyebutkan adanya klausul pemindahan data dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS.

“Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana (Amerika Serikat), tidak,” ujar Prasetyo.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan asal AS memang meminta data identitas pengguna sebagai bagian dari layanan, namun pemerintah AS hanya menekankan keamanan dan perlindungan data, bukan menguasai atau mengambil alih data pribadi warga negara lain.

Pemerintah Indonesia menjamin bahwa perlindungan data pribadi tetap dijalankan sesuai dengan UU PDP.

Penulis :
Ahmad Yusuf