Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Bagaimana Kriteria Masyarakat yang Berhak Dapatkan BLT Dana Desa?

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Bagaimana Kriteria Masyarakat yang Berhak Dapatkan BLT Dana Desa?

Pantau.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, menyebut ada beberapa kriteria masyarakat yang mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa.

Menurutnya, kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian adalah kriteria utama. Lalu, data dicek dengan data terpadu kesejahteraan nasional, jika nama calon penerima ada dan belum dapat bantuan maka yang bersangkutan akan menerima BLT dana desa.

"Biasanya golongan ini antara lain sopir, tukang batu, kuli bangunan yang tidak mendapatkan penghasilan karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," ujar dia pada telekonferensi, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Kemendes PDTT Sebut Hingga Hari Ini 8.157 Desa Telah Terima BLT Dana Desa

Dia menjelaskan, pihaknya tidak menggunakan 14 kriteria program keluarga harapan (PKH). Terpenting, kriteria utamanya yakni kehilangan mata pencaharian karena pandemi virus Korona atau COVID-19.

"Dan ada tiga pihak yang menentukan seseorang itu miskin atau tidak. Selain itu, tidak ada batas minimal penerima BLT dana desa, tapi yang diatur adalah batas maksimal. Maka itu bisa jadi ada desa yang tidak menemukan orang miskin terdampak Covid-19," paparnya.

Dia menambahkan, selain kehilangan pekerjaan, kriteria penerima BLT dana desa lain yakni masyarakat yang belum dapat dana PKH, Kartu Pra-kerja, dan belum menerima bantuan jaring pengaman sosial lainnya. "Pendataan orang miskin diserahkan sepenuhnya ke desa. Kami hanya memberi arahan dari skala penggunaan dana desa supaya sesuai dengan kebijakan strategi pembangunan nasional," tandas dia.

Baca juga: Mantul! Masyarakat Miskin hingga Ojol Dapat BLT dari Jokowi

Sebelumnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), memastikan pencairan bantuan langsung tunai (BLT), sudah ada 8.157 desa yang menyebar di 76 kabupaten sampai hari ini.

Hal itu, disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Menurutnya, pencairan dilakukan sesuai dengan kondisi desa masing-masing.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta