
Pantau.com - Pemerintah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp2,4 juta untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta akan segera cair. Adapun tata cara pencairan itu melalui bank penyalur Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN maupun swasta.
Untuk diketahui, di masa sulit akibat pandemi COVID-19, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000 per bulan dan ditransfer sebanyak dua kali selama empat bulan, cek rekening dimana akan mendapatkan Rp1,2 juta. Maklum saja, banyak para pekerja yang mengalami kesulitan, dari pemotongan gaji karena hanya beraktifitas dari rumah.
Perlu diingat, program bantuan dari pemerintah ini melalui beberapa gelombang dan tahapan. Setidaknya, bagi calon penerima yang memenuhi syarat bisa lebih sabar menunggu.
Sobat Pantau.com, untuk mengetahui apakah kamu pekerja yang akan menerima atau tidak, berikut ini tata cara pemberian bantuan subsidi upah dari pemerintah berdasarkan unggahan media sosial Intagram Kemnaker.
Baca juga: 6 Syarat Wajib Menerima Bantuan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dari Pemerintah
Tata Cara Pemberian BSU dari Pemerintah
1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan:
+ Berita acara
+ Surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.
5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara (Bank Mandiri, BRI, Bank BNI, dan Bank BTN)
Baca juga: Coba Cek Rekening, Subsidi Gaji Tahap I dan II Sudah 95 Persen Tersalurkan
7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.
8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.
10. Penyalur bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara KPA dengan bank penyalur.
11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
12. Dalam hal penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta