
Pantau.com - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menyebutkan rencana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru akan menurunkan kepercayaan para investor terhadap Indonesia.
“Ini berbahaya untuk kepercayaan investor karena seolah-olah kita ini terhadap kelembagaan negara itu tidak ada kepercayaan jangka panjang,” katanya di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: INDEF: Pembentukan Panja Tak Efektif Selesaikan Jiwasraya
Menurut dia, jika kinerja OJK dinilai belum optimal dalam melakukan pengawasan terhadap suatu lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan maka seharusnya sistem pengawasannya yang diperkuat dan diperbaiki.
“Kalau ada masalah jangan dapurnya yang dibakar tapi bagaimana memperbaiki sistem yang menjadi masukan dari masyarakat. Misalnya yang non bank banyak masalah jadi diperbaiki dari OJK sistem pengawasannya,” jelasnya.
Tak hanya itu, Aviliani mengatakan bahwa saat ini pihak OJK telah berusaha untuk membuat suatu sistem pengawasan terhadap sektor non perbankan agar dapat sama ketatnya dengan perbankan.
“Menurut saya saat ini OJK itu sudah mulai memikirkan bagaimana memperketat sektor yang non keuangan supaya dia bisa seketat sektor perbankan,” katanya.
Aviliani menjelaskan ke depannya OJK perlu membuat sistem serta aturan yang lebih baik dan jelas termasuk terkait diperbolehkan atau tidaknya sebuah perusahaan asuransi untuk mengelola investasi.
“Artinya terdapat lembaga rangkap yang boleh mengeluarkan produk. Jadi harus dipikirkan kembali biar asuransi fokus kepada asuransi yang ada misalnya kesehatan dan jiwa serta bagaimana penempatan dananya,” katanya.
Baca juga: Wow! 10 Perusahaan Indonesia Kembangkan Megaproyek di Kongo
Hal tersebut harus dilakukan mengingat kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mengelola dana nasabah dari premi asuransi sekaligus mengelola produk investasi bancassurance dengan program Jiwasraya Saving Plan.
“Jiwasraya Saving Plan itu kan model bancassurance sementara dia asuransi jadi dia mengelola dua jarinya. Mengelola investasi dari sisi premi dan dari sisi orang berinvestasi,” ujarnya.
Ia menuturkan model bisnis yang dijalankan oleh Jiwasraya tersebut mengikuti skema ponzi yang akibatnya justru akan merugikan perusahaan itu sendiri.
"Produk saving plan itu menggunakan skema ponzi dan ketika jatuh tempo diambil dari sini (investasi). Ketika berhenti (preminya) enggak bisa bayar jadi itu berarti skemanya enggak betul,” katanya.
- Penulis :
- Kontributor TIH