
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) resmi menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankkaltimtara).
Kasus ini mencakup dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran direksi Kantor Wilayah Bankkaltimtara Kaltara, Kantor Cabang Tanjung Selor, serta sejumlah debitur terkait.
"Penyidikan ini merupakan langkah lanjutan dari proses pengawasan yang dilakukan OJK, mulai dari pemeriksaan khusus hingga penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan tindak pidana pada Bankaltimtara," ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.
Dugaan Pencatatan Palsu 47 Kredit dan Potensi Kerugian Negara
Penyidik menemukan indikasi tindak pidana perbankan yang terjadi dalam periode November 2022 hingga Maret 2024, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan perusahaan dan negara.
Modus yang dilakukan melibatkan pencatatan palsu dalam dokumen dan laporan bank terkait pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur.
Atas dugaan tersebut, OJK menerapkan:
Pasal 49 ayat (1) huruf a
Pasal 49 ayat (2)
dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dan dimuat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sementara itu, Polda Kaltara mengenakan Pasal 25 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap para pihak yang terlibat.
Kasus ini kini memasuki tahap akhir proses penyidikan dan menjadi sorotan sebagai upaya penegakan hukum terhadap sektor perbankan daerah.
- Penulis :
- Gerry Eka







