Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Presiden Jokowi Teken Aturan Gaji ke-13, Ini Besaran Rinciannya

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Presiden Jokowi Teken Aturan Gaji ke-13, Ini Besaran Rinciannya

Pantau.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020. Praktis, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan segera cair dalam waktu dekat ini.

Di dalam Pasal 5 ayat (1) beleid dijelaskan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," tulis beleid tersebut.

Baca juga: Gaji ke-13 untuk ASN, TNI/Polri Cair Agustus 2020

Dalam aturan itu dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli. Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri bekerja.

Sementara untuk penerima pensiun, gaji ke-13 paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan. Untuk calon PNS (CPNS), besaran gaji ke-13 paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu, juga dijelaskan, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja. Anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp28,5 triliun.
Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp6,73 triliun, pensiunan Rp7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp13,89 triliun.

Lebih rinci, beleid tersebut menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang akan diterima pada Agustus 2020:

Pimpinan LNS Ketua/Kepala Rp9,59 juta
Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp8,79 juta
Sekretaris Rp7,99 juta
Anggota Rp7,99 juta

Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon

Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp9,59 juta
Eselon II/JPT Pratama Rp7,34 juta
Eselon III/Jabatan Administrator Rp5,35 juta
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5,24 juta

Baca juga: Pengamat: Gaji ke-13 ASN Belum Efektif Dukung Konsumsi

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS

Pendidikan SD/SMP/sederajat 

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,23 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp2,56 juta
Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp2,97 juta

Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,73 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,15 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp3,73 juta

Pendidikan D2/D3/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,96 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,41 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,04 juta

Pendidikan S1/D4/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,04 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,76 juta

Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,73 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,3 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp5,11 juta

Penulis :
Tatang Adhiwidharta