Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

BPOM Tindak Dua Industri Farmasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

BPOM Tindak Dua Industri Farmasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Pantau - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengungkapkan, pihaknya berhasil menindak dua industri farmasi yang memrpoduksi obat sirop tak sesuai standar.

Dua perusahaan farmasi itu antara lain PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical. Dua industri ini memproduksi obat tidak sesuai dengan khasiat dan mutu keamanan.

"Ditemukan bukti bahwa perusahaan mengganti sumber bahan baku tanpa adanya laporan," terang Penny dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Polri Selidiki Tiga Perusahaan Farmasi dalam Kasus Pidana Gagal Ginjal Akut

"Dua industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama dalam badan industri Serang Banten. Universal Pharmaceutical Industries, Medan Sumatera Utara," sambungnya.

Ia enambahkan, BPOM juga sudah mencabut izin edar dan produksi obat dalam sediaan oral dan cairan. Dari hasil pemeriksaan, dua industri ini diduga bertindak pidana mengacu pada UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," sebut Penny.

Baca juga: Tim Labfor Polri Pelajari Sampel Pasien Gagal Ginjal Akut
Penulis :
khaliedmalvino