BRIN Resmi Pecat AP Hasanuddin Sebagai PNS!

Headline
andi pangerag ditahan bareskrim polri - pantau.comPeneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin berbaju tahanan Bareskrim Polri buntut kasus ujaran kebencian - Foto: Tangkapan layar

Pantau – BRIN secara resmi memecat Andi Pangerang (AP) Hasanuddin sebagai buntut dari kasus ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko telah menindakalnjuti hasil Majelis Hukuman Disiplin ASN yang memutuskan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin ASN.

“Menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,” kata Laksana dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga: BRIN Sebut Andi Pangerang Terbukti Lakukan Pelanggaran Disiplin

Ia mengatakan, BRIN saat ini sedang memproses pemberhentian yang dilangsungkan oleh Biro Organisasi dan SDM BRIN dan mengikuti ketentuan prosedur yang berlaku.

Laksana menyampaikan, kasus AP Hasanuddin harus menjadi pembelajaran dan titik awal pentingnya mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di tanah air.

Kasus ini bermula dari sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah yang ditulis akun Facebook milik AP Hasanuddin.

Dari ancaman tersebut, Pemuda Muhammadiyah dan Tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ini Penampakan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Berbaju Tahanan Bareskrim

Polisi kemudian menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, AP Hasanuddin juga dinyatakan melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sidang etik 26 April 2023.

Ia juga dinyatakan melanggar disiplin ASN dalam sidang hukuman disiplin Selasa (9/5/2023) lalu, dan berujung sanksi pemecatan.

Tim Pantau
Reporter
Aditya Andreas
Penulis
Aditya Andreas