Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Denny Indrayana Dipolisikan Buntut Cuitan Putusan MK Pemilu Coblos Partai

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Denny Indrayana Dipolisikan Buntut Cuitan Putusan MK Pemilu Coblos Partai
Pantau - Bekas Wamenkumham Denny Indrayana dipolisikan ke Bareskrim Polri diduga buntut penyebaran hoaks rumor putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait sistem Pemilu tertutup atau coblos gambar partai politik (parpol).

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

Sandi menuturkan, laporan tersebut terkait tindak pidana ujaran kebencian alias hate speech, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa, serta pembocoran rahasia negara. Dia menyebut, ada sejumlah saksi dan bukti yang diajukan.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," ujarnya.

"Adapun saksi-saksi yaitu An. WS dan An AF. Kemudian Barang bukti yang ditemukan, yaitu satu bundel tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah flash disk berwarna putih merek Sony 16 Gb," sambung Sandi.

Sandi mengungkapkan, pelapor mengaku melihat unggahan Denny soal cuitan rumor putusan MK tersebut. Menurut Sandi, pelapor merasa cuitan tersebut mengandung hoaks.

"Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (Hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," ujarnya.

Sebelumnya, Denny yang kini berprofesi sebagai advokat mengklaim dirinya mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion antara hakim MK.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting," ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Dia mengklaim informasi itu bersumber yang sangat dipercayainya. Dia mengatakan sistem coblos gambar partai membuat Pemilu menjadi seperti masa orde baru (Orba).

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.
Penulis :
khaliedmalvino