
Pantau - Mahfud MD selaku Ketua Komite Nasional TPPU dan Menko Polhukam mengatakan, 300 laporan hasil audit (LHA) serta laporan hasil pemeriksaan (LHP) soal transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu baru sebagian yang ditindaklanjuti.
"300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kementerian Keuangan maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (10/4/2023).
Kendati demikian, Mahfud menuturkan, Kemenkeu sudah menuntaskan sebagian besar LHA/LHP terkait tindakan administrasi apartur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat.
Tindakan itu sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Mahfud meyakini, Kemenkeu bakal menindaklanjuti dugaan adanya tindak pidana asal (TPA) dna tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dna Pemberantasan TPPU yang belum semuanya dilaksanakan.
"Bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," jelasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut bakal segera membentuk Tim Gabungan atau Satuan Tugas (Satgas) untuk mensupervisi tindaklanjut keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp 349.874.187.502.987,00 dengan melakukan Case Building (membangun kasus dari awal).
TIm gabungan atau Satgas ini nantinya melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidana Khusus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Kemenko Polhukam.
Komite Nasional TPPU ini nantinya bakal melakukan case building dengan mengutamakan LHP yang nilainya paling besar lantaran telah menjadi perhatian masyarakat. Case building ini akan dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189 triliun.
“Komite dan Tim Gabungan/Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel” ujar Mahfud MD saat konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta.
"300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kementerian Keuangan maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (10/4/2023).
Kendati demikian, Mahfud menuturkan, Kemenkeu sudah menuntaskan sebagian besar LHA/LHP terkait tindakan administrasi apartur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat.
Tindakan itu sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Mahfud meyakini, Kemenkeu bakal menindaklanjuti dugaan adanya tindak pidana asal (TPA) dna tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dna Pemberantasan TPPU yang belum semuanya dilaksanakan.
"Bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," jelasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut bakal segera membentuk Tim Gabungan atau Satuan Tugas (Satgas) untuk mensupervisi tindaklanjut keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp 349.874.187.502.987,00 dengan melakukan Case Building (membangun kasus dari awal).
TIm gabungan atau Satgas ini nantinya melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidana Khusus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Kemenko Polhukam.
Komite Nasional TPPU ini nantinya bakal melakukan case building dengan mengutamakan LHP yang nilainya paling besar lantaran telah menjadi perhatian masyarakat. Case building ini akan dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189 triliun.
“Komite dan Tim Gabungan/Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel” ujar Mahfud MD saat konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta.
- Penulis :
- khaliedmalvino