Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

TikTok Bakal Gugat Presiden Donald Trump

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

TikTok Bakal Gugat Presiden Donald Trump

Pantau.com - TikTok berencana untuk mengajukan gugatan atas kebijakan Presiden AS Donald Trump terkait larangan transaksi antara aplikasi video pendek itu dengan perusahaan induknya asal China, ByteDance.

Dilansir Reuters, Minggu (23/8/2020), TikTok mengatakan telah mencoba untuk mencari solusi bersama dengan pemerintah AS selama hampir satu tahun, namun mengakui kurangnya proses hukum, serta pemerintah dinilai tidak memperhatikan fakta.

Sebelumnya, pada Jumat (21/8), dalam laporan Reuters, TikTok akan mengajukan gugatan paling cepat pada Senin mendatang, 24 Agustus 2020.

Baca juga: TikTok Dituding Melakukan Pencurian Data

"Untuk memastikan bahwa supremasi hukum tidak diabaikan dan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan dengan adil, kami tidak punya pilihan selain menantang perintah eksekutif melalui sistem peradilan," kata juru bicara TikTok.

Pada 14 Agustus, Trump mengeluarkan perintah untuk ByteDance memberikan waktu 90 hari untuk mendivestasi operasi TikTok di AS. ByteDance telah melakukan sejumlah pembicaraan menenai potensi akusisi, termasuk dengan Microsoft dan Oracle.

Aplikasi TikTok menjadi viral di kalangan remaja, pemerintah AS khawatir informasi pengguna dapat dibocorkan ke pemerintah China. TikTok sendiri telah membantah tuduhan tersebut.

Baca juga: TikTok Ancam Tempuh Jalur Hukum Usai Diblokir Donald Trump

Penulis :
Noor Pratiwi