Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

7 Orang Pendemo Omnibus Law di Bandung Jadi Tersangka Usai Sekap Polisi

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

7 Orang Pendemo Omnibus Law di Bandung Jadi Tersangka Usai Sekap Polisi

Pantau.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang tersangka yang melakukan penganiayaan kepada seorang aparat kepolisian saat adanya aksi di kawasan Gedung DPRD Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, dari tujuh tersangka, tiga orang berinisial DR, DH, dan CH ditahan di tahanan Polda Jawa Barat, dan satu lainnya ditahan di Polres Karawang. Sedangkan sisanya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.

"Adapun tersangka tersebut melakukan penganiayaan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas pengamanan," kata Erdi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Dosen UMI Jadi Korban Salah Tangkap dan Dianiaya Polisi saat Demo Ciptaker

Erdi mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis 8 Oktober 2020 di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung. Di lokasi tersebut, seorang aparat kepolisian diduga disekap lalu dilakukan penganiayaan oleh para tersangka. "Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu," katanya.

Akibatnya, aparat polisi itu mengalami luka di bagian kepala dan kini masih dilakukan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Kota Bandung.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan pihaknya masih mendalami motif para tersangka yang melakukan penganiayaan itu.

Baca juga: Ormas Islam Kepung Istana Besok, Muhammadiyah Ogah Ikut-ikutan

Lalu menurutnya tempat kejadian perkara yang berada di Jalan Sultan Agung itu merupakan posko relawan kesehatan dan logistik yang disiapkan untuk kegiatan unjuk rasa. Namun ia tidak menyebut identitas penyelenggara posko relawan itu.

"Mungkin (motifnya) karena kesal dan segala macam, tapi faktanya ketika anggota mau keluar, itu pintunya ditutup dilakukan penganiayaan," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penulis :
Noor Pratiwi