Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Minta MUI Pastikan Kehalalan Setiap Produk untuk Masyarakat

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Baleg DPR Minta MUI Pastikan Kehalalan Setiap Produk untuk Masyarakat

Pantau.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhari Yusuf mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus memastikan dan menjamin kehalalan setiap produk yang didistribusikan kepada masyarakat sesuai dengan ajaran agama, khususnya Agama Islam, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

“Yang utama dan pertama yaitu terjaminnya produk-produk halal ketika masuk kepada masyarakat. Hal ini karena sebagai seorang muslim kita harus mengkonsumsi produk yang halal dan sesuai dengan ajaran agama,” papar Bukhari saat mengikuti RDPU Baleg dengan jajaran MUI, PBNU dan PP Muhammadiyah secara virtual, dilansir dari laman dpr.go.id, Jumat (12/6/2020).

Rapat ini membahas RUU tentang Cipta Kerja, khususnya yang terkait dengan kemudahan dan persyaratan investasi sektor keagamaan dan jaminan produk halal.

Baca juga: MUI Tegaskan Sertifikasi Halal Tetap Jalan di Tengah Pandemi Korona

Lebih Lanjut politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu menyampaikan setiap pedangan dan pengusaha mikro maupun ultra mikro harus memperoleh sertifikat halal dari MUI secara mudah, agar para pelaku usaha tersebut tidak kesulitan dalam menjual setiap produk-produknya. “Jika tidak ada keabsahan halal yang jelas, masyarakat jadi enggan untuk membeli yang nantinya membuat kerugian,” imbuh Bukhari.

Bukhari menambahkan dalam menetapkan suatu produk menjadi halal, MUI harus terbuka dan berdiskusi dengan ulama-ulama terkait secara tepat agar tidak ada perdebat yang mengakibatkan produk tersebut tidak jelas keabsahannya.

“MUI harus hati hati, jangan terburu-buru, dan harus sesuai dengan ajaran agama yang berlaku. Kalau perlu berdiskusi dengan ulama-ulama, sehingga tidak memunculkan perdebatan,” pesan legislator dapil Jawa Tengah I itu. 

Baca juga: Habiburokhman Gerindra: Kasus Novel Baswedan Lukai Rasa Keadilan

Penulis :
Widji Ananta