
Pantau.com - Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan, tuntutan terhadap 2 pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan telah merusak keadilan di Tanah Air. Apalagi, sambungnya, dampak dari air keras tersebut sudah merusak mata dari saudara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Saya menganggap tuntutan satu tahun kepada terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan melukai rasa keadilan. Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Mas Novel yakni cacat seumur hidup," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).
Politisi Partai Gerindra itu melanjutkan, banyak kasus penganiayaan yang dituntut lebih dari satu tahun. Namun, ia berjanji tidak akan mengganggu jalannya proses pengadilan yang kini tengah berlangsung. "Saya tidak akan mengintervensi jalanya persidangan, tapi logisnya ada pertimbangan agar tuntutan terhadap penyiram Novel lebih berat dari ketiga kasus di atas," pungkasnya.
Baca juga: Bandingkan Kasus Novel-Bahar bin Smith, Laode: Seperti Panggung Sandiwara
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis maksimal bagi dua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.
"KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang Novel dituntut 1 tahun penjara, karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Roni Bugis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Bugis berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Ahmad Fatoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 11 Juni 2020.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah mencederai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," kata jaksa.
Sedangkan rekan Ronny, Rahmat Kadir Mahulette juga dituntut 1 tahun penjara.
Baca juga: Novel Baswedan: Kita Berhadapan dengan Gerombolan Bebal!
- Penulis :
- Widji Ananta