
Pantau.com - Jumlah korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Provinsi Banten bertambah tiga orang, sehingga total keseluruhan menjadi 44 orang meninggal dunia.
"Innalillahi wainnailaihi rojiun, tiga orang warga binaan yang dirawat di RSUD Tangerang meninggal dunia," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Pemerintah Janjikan Santunan Rp30 Juta bagi Keluarga Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang
Ketiga korban tersebut, yakni Hadiyanto bin Ramli, warga Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Korban kedua yakni atas nama Adam Maulana bin Yusuf Hendra, warga Kelurahan Cimerang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Korban ketiga yakni Timothy Jaya bin Siswanto narapidana tindak pidana narkotika yang diketahui beralamat di Jalan Sabang Nomor 39, Taman Imam Bonjol, Tangerang, Provinsi Banten.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjanjikan uang santunan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga narapidana yang menjadi korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Baca juga: Pengakuan Ayah Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Anaknya Alami Luka Bakar 80 Persen
"Sebagai bagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga korban," kata Menkumham Yasonna Laoly.
Selain santunan, Yasonna juga menginstruksikan jajarannya untuk membantu pemulasaraan jenazah sampai selesai. Kemenkumham juga telah membentuk lima tim untuk menangani kejadian tersebut, salah satunya khusus membantu pemulasaraan, pemakaman, dan pengantaran jenazah.
rn- Penulis :
- Noor Pratiwi