
Pantau.com - Biaya perawatan warga negara Indonesia yang terinfeksi virus korona tipe baru (2019-nCoV) sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah Singapura.
“Pihak Singapura harus memastikan yang bersangkutan sehat kembali dan selama proses itu berjalan pihak Singapura akan menanggung biaya yang dikeluarkan selama masa perawatan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah saat ditemui di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
WNI yang hingga kini belum diketahui identitasnya karena dilindungi Personal Data Protection Act Singapura itu, masih dirawat di Singapore General Hospital.
Baca juga: Jumlah Korban Meninggal Akibat Korona di Hubei China Menjadi 479 Orang
Karena itulah, pemerintah Indonesia juga belum bisa mengomunikasikan kondisi WNI tersebut kepada pihak keluarga di Tanah Air.
“Ini ada satu kondisi di mana pihak Singapura tidak bisa mengeluarkan data terkait yang bersangkutan, atas ketentuan setempat yang mengharuskan mereka memegang informasi tersebut. Jadi sekarang kita belum mengetahui pasti, belum bisa mengomunikasikan ke keluarga,” tutur Faiza.
Baca juga: Satu Anak di Malaysia Dinyatakan Sembuh dari Korona
Berdasarkan informasi yang diterima KBRI Singapura dari Kementerian Kesehatan Singapura, WNI tersebut merupakan pekerja rumah tangga dari warga negara Singapura yang sebelumnya telah ditetapkan positif terjangkit virus korona.
Menjangkitnya virus korona terhadap pekerja migran itu merupakan kasus ke-21 di Singapura, dan kasus pertama di mana terdapat WNI yang positif terinfeksi virus tersebut.
- Penulis :
- Lilis Varwati